Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 22 Mei 2026
Tak Tahan Diomeli, Saiful Tega Pukuli Janda
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Saiful Arif (47) warga Semampir Surabaya nekat menganiaya seorang janda Hatijah Waber (39) warga Jalan Sidotopo Kidul Semampir Surabaya. Lantaran, pria berkerja serabutan itu tak tahan diomeli korban.
Dilansir dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, kronologi kasus penganiayaan itu bermula saat pelaku diminta membetulkan kamar mandi milik korban. Diduga hasil kerjanya tak sesuai harapan, korban lantas mengomeli alias memahari pelaku.
Tak tahan diomeli, Saiful muntab dan menganiaya korban sampai terluka.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengatakan, pelaku warga asal Desa Murong Rongdalem, Omben Kabupaten Sampang ini menganiaya korban, pada Senin 8 Febuari 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Selain jengkel omelan korban, pelaku mengaku sering tak mendapatkan upah kerja sesuai harapan.
“Dia (saiful Arif) juga mengatakan jika ongkos yang diberikan kepadanya selalu tidak sesuai dengan upah yang seharusnya. Hal itu yang membuat tersangka merasa jengkel dan kesal dengan korban. Sehingga tersangka memukuli korban secara berkali-kali,” kata Kompol Ariyanto.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut dia, Saiful yang kini telah berstatus tersangka itu mengaku menganiaya korban dengan tangan kosong di kamar mandi. Penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul ke arah wajah korban.
Pukulan itu mengenai pelipis sebelah kanan serta mulut korban. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka pada kepala bagian belakang.
“Akibat pukulan itu, korban tersungkur ke lantai dan mengalami luka sobek di bagian belakang kepala, serta memar dan lebam di semua bagian wajah korban,” sambung dia.
Setelah korban tak berdaya, Saiful pergi begitu saja.
Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
“Korban juga sudah di Visum et Repertum dokter, sebagai barang buktinya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP,” tutup Kompol Ariyanto Agus.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1935 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1752 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1304 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1173 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah