Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tarif Pasir Selat Melonjak, BPKAD Karangasem Tegaskan Bukan Kebijakan Pemerintah

Selasa, 14 April 2026, 12:38 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tarif Pasir Selat Melonjak, BPKAD Karangasem Tegaskan Bukan Kebijakan Pemerintah.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem menegaskan tidak terlibat dalam kenaikan tarif pasir yang terjadi di wilayah Selat dalam beberapa hari terakhir.

Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut murni berasal dari kebijakan para pengusaha setempat, bukan dari pihak pemerintah daerah, khususnya BPKAD.

Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki acuan resmi terkait harga dasar material mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yakni melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 101 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam penetapan harga dasar agar tetap sesuai ketentuan.

“Dalam dua hari terakhir kami juga menerima informasi tersebut. Kami pastikan staf sudah turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi agar harga dasar mengikuti SK Gubernur,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengundang para pengusaha untuk duduk bersama guna menyamakan persepsi terkait penerapan harga sesuai regulasi yang berlaku.

Akibat kenaikan tarif di Selat, saat ini mulai terjadi pergeseran distribusi. Sejumlah truk pengangkut pasir disebut memilih mengambil material dari wilayah lain seperti Bebandem dan sekitarnya demi mendapatkan harga yang lebih sesuai standar.

“Yang pasti, kenaikan tarif tersebut bukan berasal dari BPKAD, melainkan dari pengusaha setempat,” tegasnya.

Seperti informasi yang beredar di kalangan sopir truk, terjadi kenaikan harga pasir di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem per 11 April 2026, dari sebelumnya sekitar Rp800 ribu per truk kini melonjak hingga Rp1,5 juta per truk belum faktur.

Lonjakan ini dikeluhkan para sopir truk yang merasakan langsung dampaknya di lapangan. Biaya operasional meningkat tajam, sementara pendapatan belum tentu ikut menyesuaikan.

"Gimana caranya jualan, kemarin banyak teman-teman yang balik ngosong," ujar sala seorang sopir truk yang enggan disebut namanya.

Kenaikan harga ini disebut-sebut dipengaruhi penyesuaian harga minyak industri/non subsidi per 11 April 2026. Kondisi ini pun dikhawatirkan berdampak pada harga material bangunan lainnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami