Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terdakwa Kasus Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Divonis Bebas

Sabtu, 26 Maret 2022, 23:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Terdakwa Kasus Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Divonis Bebas.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Hakim Pengadilan Tinggi NTB baru-baru ini menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu.

Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM) ini dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Hal tersebut sesuai dengan putusan banding dalam sidang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Soehartono.

Sosok Aryanto Prametu akhir-akhir ini menjadi pembicaraan sebagian masyarakat NTB. Ia dikenal sebagai pengusaha sukses di Bumi Gora. Selain sebagai Direktur PT SAM, ia juga menjabat sebagai Direktur CV Adi Cipta Sejahtera.

Tidak hanya dalam dunia bisnis, nama Aryanto Prametu juga tidak asing di dunia olahraga. Dikutip NTBSatu, karir sosok pria kelahiran Kota Mataram 1976 itu juga melejit sampai level nasional. Terutama sejak dikenal sebagai pemilik sekaligus manajer dari klub futsal profesional, Vamos FC Mataram.

Klub futsal milik Aryanto Prametu ini menjadi klub futsal kebangaan masyarakat Kota Mataram juga Provinsi NTB. Didirikan pada tahun 2012, Vamos FC Mataram pernah membuat rekor dengan menyabet tiga kali gelar juara berturut-turut, pada kompetisi Liga Futsal Profesional (LFP). Juara LFP 2017, LFP 2018 dan LFP 2019.

Sejak prestasi itu diraih, nama Aryanto Prametu semakin cemerlang di kancah nasional. Sosok bertubuh gempal itu dipercaya masuk jajaran pengurus Timnas Futsal Indonesia. Ia ditunjuk menjadi manager Timnas Futsal dari tahun 2016-2019.

Tidak hanya dalam dunia olahraga futsal, Aryanto Prametu juga masuk sebagai Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI). Di bawah pimpinan Luhut Binsar Panjaitan, Aryanto ditunjuk sebagai anggota Komisi Pemberdayaan Daerah periode 2021-2025.

Pada level daerah, Aryanto Prametu memimpin sejumlah cabang olahraga (Cabor). Asosiasi Futsal Provinsi NTB juga pernah dipimpin oleh pria asli Kota Mataram tersebut.

Selain itu, ia juga menakhodai Pengprov PASI NTB. Aryanto Prametu dilantik jadi Ketua PASI NTB pada 24 Februari 2019 untuk periode 2019-2023. Namun ia diganti Desember 2021 lalu karena sedang tersandung kasus korupsi benih jagung. Sehingga tidak maksimal menjalankan roda organisasi. 

Aryanto Prametu terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III senilai Rp27 miliar dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).

Hal itu sebagaimana dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat terhadap Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu.

"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," demikian disebutkan dalam amar putusan banding Aryanto Prametu yang diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (24/3).

Hakim dalam putusan lepas tersebut mempertimbangkan bahwa terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair, tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.

Putusan banding majelis hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.

Selain itu, dalam putusan lepas disebutkan bahwa terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kemudian, menetapkan barang bukti yang disita dan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa lainnya yakni Lalu Ikhwanul Hubby.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami