Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Terlibat Kasus Eks Bupati Candra, Nata Wisnaya Ditetapkan Tersangka
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya menetapi janjinya untuk mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang berada dalam lingkaran kasus Mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra alias IWC.
"Setelah gelar perkara kami lakukan dan semua pasal terpenuhi, kemudian terpenuhinya dua alat bukti, maka kami langsung tetapkan tersangka bernama I Nengah Nata Wisnaya pada tanggal 29 November 2019 ini," jelas Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja.
Sebelum penetapan tersangka kami berikan ke I Nengah Nata Wisnaya, yang bersangkutan kami periksa sebanyak 3 kali yang saat itu statusnya sebagai saksi. Ada juga sekitar 20 orang saksi kami periksa untuk membongkar kasus tindak pidana pencucian uang yang masih berkaitan dengan kasus I Wayan Candra itu.
Alhasil dari penyelidikan yang kami lakukan, terungkap uang yang dicuci tersangka ada 2 objek yakni pertama berupa aset tanah dengan jumlah 4 bidang tanah di Nusa Penida seperti Desa Ped dan Desa Bungamekar, kemudian ada di Kecamatan Dawan, serta Desa Tojan, Kecamatan Klungkung.
“Keempat bidang tanah ini sudah dieksekusi dan tanah ini adalah harta kekayaan hasil gratifikasi dan korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja.
Atas kasus ini Kejari Klungkung menegaskan tersangka, I Nengah Nata Wisnaya dikenakan Pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana penucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun untuk Pasal 3 dan Pasal 4, sedangkan Pasal 5 maksimal ancamannya 5 tahun penjara.
Reporter: bbn/klk
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5957 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2648 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2297 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2230 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan