Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 6 November 2026
Terpidana Kasus Penipuan Pendirian Restoran di Badung Dibekuk
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan Penangkapan terhadap terpidana Stephanus Irawan dalam kasus penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool.
Stephanus Irawan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan informasi diperoleh Tim Kejaksaan Negeri Badung, bahwa, terpidana Stephanus Irawan berada di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Tim Kejaksaan Negeri Badung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi pada, Kamis tanggal 16 Juni 2022 pukul 12.30 WITA untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana.
"Saat tim sampai di lokasi, tepatnya di My Warung Pererenan yang beralamat di jalan Pantai Pererenan No.171, Pererenan, Mengwi, Badung, Tim Kejaksaan Negeri Badung melihat terpidana sedang duduk," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6) di Badung.
Selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Badung melakukan penangkapan dan membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Badung. Setelah itu, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Badung melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan cara memasukan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Tabanan.
Penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool yang dilakukan oleh Stephanus Irawan tersebut membuat Edo Suweta, Pangky Wibowo dan I Putu Eka Juliarta Wirawan membeli saham restoran Gang Manggo sebagaimana yang ditawarkan oleh Stephanus Irawan dan mengakibatkan Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.55 juta, Pangky Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800 dan I Putu Eka Juliarta Wirawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.392.000.000.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 640 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 526 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan