Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Tersangka Penusuk Pemuda Sumba di Taman Pancing Residivis 2 Kali Huni Lapas
Kamis, 4 Juli 2019,
08:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tersangka DK alias Angga (34) kini mendekam di tahanan Polsek Denpasar Selatan (densel).
[pilihan-redaksi]
Pria asal Sumba Timur Nusa Tenggara Timur ini ditangkap karena telah menghilangkan nyawa Dominggus Dapa (24) hanya karena ketersinggungan saat pesta miras di Warung Pondok Mangga Manis di Jalan Taman Pancing Pemogan, densel, Sabtu (29/6/2019) dini hari lalu.
Pria asal Sumba Timur Nusa Tenggara Timur ini ditangkap karena telah menghilangkan nyawa Dominggus Dapa (24) hanya karena ketersinggungan saat pesta miras di Warung Pondok Mangga Manis di Jalan Taman Pancing Pemogan, densel, Sabtu (29/6/2019) dini hari lalu.
Tersangka yang kos di Jalan Gelogor Carik Gang Futsal No. 9 Desa Pemogan, Densel merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Ia pernah dua kali menghuni Lapas Kerobokan. Pertama dihukum 10 bulan dan kedua selama 1,8 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan menerangkan, tersangka Angga terlibat kasus penusukan hingga menewaskan Dominggus Dapa yang terjadi di Warung Pondok Mangga Manis Jalan Taman Pancing Pemogan Denpasar Selatan, Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 20.30 Wita.
Korban asal Koro Wanno Desa Tanggaba, Wewewa Tengah Sumba Barat Daya itu datang ke TKP bersama lima temannya untuk menghadiri acara ulang tahun temannya, Gerson Tanggela alias Soni. Korban bersama lima temannya duduk bergabung di satu meja dan disuguhkan tuak campur bir.
Sedangkan di acara ulang tahun itu sudah ramai dengan teman temannya Soni yang tidak dikenal korban. Tidak lama minum, tiba-tiba di belakang meja duduk korban terjadi keributan cekcok mulut dan berhasil dilerai Soni.
Dalam keributan tersebut sempat terjadi saling dorong. Korban pun keluar dari kursinya dan berusaha melerai keributan tersebut. Nah, saat menghalau keributan, tangan korban mengenai tersangka yang berada di belakang. Sehingga disinilah timbul ketersinggungan tersangka.
Apalagi saat itu rekannya korban, Agustinus Zada langsung mendorong wajah tersangka dengan maksud melerai. Tidak terima dipukul, Angga yang badannya penuh tato itu marah dan mengambil pisau yang disimpan di jok sepeda motornya. Pria asal Desa Watuhadaang Kecamatan Umalulu, Sumba Timur NTT itu melepaskan sarung pisau. Ia pun mengejar korban sambil mengayun-ayunkan pisaunya.
Melihat itu, Agustinus Tunna Zada berusaha menghalang-halangi tersangka. Namun pisau yang diayunkan tersangka mengenai lutut kanannya hingga membuatnya terjatuh. Tersangka kemudian mengejar korban dan langsung menusuk punggung sebelah kanan dan pinggang kiri. Korban yang kos di Jalan Tukad Yeh Biu Gang Pudak No. 17 Sesetan Denpasar Selatan, itu hampir terjatuh dalam posisi jongkok.
Saat itulah, tersangka menusuk punggung sebelah kanan korban. Setelah itu tersangka pergi menjauhi korban yang bersimbah darah. Ia pun melampiaskan amarahnya dengan menusuk-nusuk jok sepeda motornya sendiri.
Pascakejadian tersangka tidak kabur. Tapi kembali duduk di meja tempat minum. Ia menyuruh temannya, Frangki (buron) untuk membawa dan membuang pisau tersebut. “Rekannya ini masih kami kejar karena dia yang mengetahui keberadaan pisau tersebut,” ujar mantan Kapolres Badung itu.
[pilihan-redaksi2]
Di lokasi kejadian, jajaran Polsek Densel mengamankan seluruh orang yang terlibat keributan tersebut. Setelah diperiksa satu persatu, tersangka Angga akhirnya mengakui perbuatannya menusuk korban hingga tewas. “Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menusuk korban dengan menggunakan pisau. Tersangka mengaku tersinggung karena dipukul oleh korban,” beber Kombes Ruddi.
Di lokasi kejadian, jajaran Polsek Densel mengamankan seluruh orang yang terlibat keributan tersebut. Setelah diperiksa satu persatu, tersangka Angga akhirnya mengakui perbuatannya menusuk korban hingga tewas. “Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menusuk korban dengan menggunakan pisau. Tersangka mengaku tersinggung karena dipukul oleh korban,” beber Kombes Ruddi.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 450 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 352 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 289 Kali
04
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 264 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 238 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026