Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
Tiga Terdakwa Korupsi Kembalikan Kerugian Negara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tiga terdakwa korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019 mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Jumat (12/3/2021).
Tiga terdakwa itu adalah Nurhadi, Badruddin dan Syahbari. Mereka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp921.288.200 ke Kejari Tulangbawang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pengembalian kerugian negara itu disaksikan Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq, Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna.
Kerugian negara yang dikembalikan berupa satu buah mobil Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan harga taksir Rp212.415.000 oleh Syahbari.
Lalu masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara berupa uang tunai Rp708.873.200. Rinciannya, Nurhadi sebesar Rp8.873.200, Badruddin sebesar Rp100.000.000 dan Syahbari senilai Rp600.000.000.
"Uang tunai sebesar Rp708.873.200 dititipkan di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di Bank BRI," ujar Andrie dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Minggu (14/3/2021).
Menurutnya, upaya pengembalian kerugian keuangan negara diharapkan dapat meminimalisasi akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 596 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 472 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan