Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Upacara Adat Tanpa Izin Saat PPKM Bisa Ditindak

Rabu, 1 September 2021, 20:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pelaksanaan upacara adat dan agama di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi sorotan publik. 

Pasalnya, sejumlah pejabat penting telah mengimbau agar pelaksanaan ditunda untuk mencegah penularan Covid-19. Terkait hal itu, Dandim 1611/ Badung Kolonel Inf. Made Alit Yudana menerangkan akan bertindak secara terukur terhadap kegiatan upacara yang tidak memiliki izin.

"Kita akan tindak. Kan di situ ada desa adatnya yang mengatur, kemudian Babinsa dan Babinktibmas, kalau tidak ada laporan melaksanakan kegiatan, kita akan tegur, akan tindaklanjuti. Sementara belum ada laporan untuk itu," terangnya yang ditemui dalam peresmian Gedung MDA Badung, Rabu (1/9) di Kelurahan Kerobokan, Badung. 

Dia mengatakan, penertiban penerapan prokes semakin gencar dilakukan TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait lainnya. Apapun status PPKM di Bali, penertiban itu tetap gencar dilakukan. 

"Selama Covid-19 belum ada obatnya, tugas TNI itu menegakkan disiplin protokol kesehatan," ujarnya. 

Selain penertiban prokes, pengananan pandemi di Denpasar dan Badung juga dilakukan dengan menyediakan tempat isolasi terpusat dengan kapasitas yang memadai. 

Dandim mengatakan, di wilayah Denpasar dan Badung terdapat 16 tempat isolasi terpusat, yang tersebar delapan titik di masing-masing daerah. 

Dia menyebutkan bahwa isolasi terpusat cukup efektif dalam menekan penularan Covid-19. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami