Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 22 September 2026
Urus Sengketa Pilkada, Akil Terima Puluhan Miliar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Puluhan miliar rupiah masuk ke kantong mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk mengurus sengketa pilkada. Jumlah itu dari berbagai kasus. Itu adalah dakwanaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamis (20/2/2014) ini, Akil untuk pertama kalinya menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Akil didakwa menerima uang Rp4 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banten di MK.
Dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Akil didakwa bersama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani dan Muhtar Ependy menerima uang itu.
"Akil Mochtar bersama-sama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Muhtar Ependy, di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Perbuatan tersebut, kata Pulung, yakni menerima uang senilai Rp3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Gunung Mas. "Serta menerima sejumlah kurang Rp1 miliar terkait permohonan keberatan Pilkada Lebak dan USD 500 ribu terkait permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang," imbuhnya. Tak hanya itu, Akil juga didakwa menerima uang senilai Rp19 miliar lebih (Rp19.866.092.800.00) terkait permohonan keberatan Pilkada Palembang.
Serta sejumlah kurang lebih Rp500 juta terkait permohonan keberatan Pilkada Lampung Selatan.
"Patut diduga hadiah atau janji tesebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan permohonan keberatan atas hasil pilkada di Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, dan Lampung Selatan yang diserahkan kepada terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK," tegasnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8298 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5735 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3583 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2426 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar