Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Vila di Hutan Pejarakan Dibongkar sudah Tiga Kali Diingatkan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebuah bangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan disebut telah mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak menindaklanjutinya dengan memenuhi ketentuan dan perizinan yang dipersyaratkan.
Pembongkaran tersebut dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster. Bangunan milik Ketut Danu itu diketahui berdiri di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau hak pengelolaan hutan desa (HPHD) Desa Pejarakan.
Selain berada di kawasan hutan, bangunan tersebut juga tidak dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta perizinan berusaha di bidang kehutanan.
“Bangunan ini berada di kawasan hutan Desa Pejarakan. Bangunan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap,” kata Koster.
Menurut Koster, pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, hingga peringatan ketiga, tidak ada tindak lanjut sesuai yang dipersyaratkan.
“Sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak dilakukan pemenuhan terhadap bangunan yang ada. Karena itu sesuai peraturan, maka bangunan ini dibongkar,” ujarnya.
Sebelum proses pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu membacakan Surat Perintah Gubernur Bali yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban dan pembongkaran bangunan.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain persoalan perizinan, pemerintah juga menemukan indikasi adanya pihak lain yang memberikan modal untuk pembangunan vila tersebut.
Koster mengatakan indikasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan lebih lanjut mengenai pihak yang terlibat dalam pendanaan pembangunan. “Itu akan ditinjau lebih dulu,” ujarnya.
Setelah bangunan dibongkar, kawasan tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Pemerintah akan melakukan pemulihan terhadap fungsi kawasan hutan.
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melalui UPT Kehutanan Bali Utara ditugaskan melakukan pemulihan dengan penanaman pohon di kawasan bekas bangunan vila.
Koster juga meminta lokasi bekas pembongkaran diamankan dan diawasi selama proses pemulihan kawasan hutan berlangsung.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5707 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2542 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2193 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan