Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Warga Protes Maraknya Atribut Kampanye
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Maraknya atribut kampanye berupa bendera parpol dan balihoo calon legislatif (caleg) yang terpasang di sejumlah lokasi di Jembrana diprotes sejumlah warga. Warga yang rumahnya di pinggir jalan juga keberatan karena saat pemasangan atribut kampanye tersebut, kader parpol atau tim sukses salah satu caleg sering memaksa.
Sejatinya warga mengerti kalau sekarang adalah musim kampanye tapi mereka sangat keberatan kalau dalam memasang atribut kampanye tidak meminta ijin terlebih dulu kepada pemilik rumah, terutama yang ada di pinggir jalan.
"Saya mengerti sekarang kan musim kampanye. Tapi kalau mau pasang atribut kampanye baiknya kan meminta ijin dulu kepada pemilik rumah,"ujar seorang warga Banyubiru, Negara, Selasa (14/10).
Hal senada juga diungkapkan sejumlah warga di bilangan Jl Sudirman dan Jl Gatot Subroto, Negara. Lantaran diprotes akhirnya, beberapa bendera parpol akhirnya diturunkan.
Dari pantauan di lapangan, jalan-jalan protokol di Kota Negara dan jalan sepanjang Pengeragoan-Gilimanuk dipenuhi dengan atribut kampanye, termasuk sejumlah jembatan di ruas jalan tersebut.
"Hal seperti ini semestinya segera disikapi oleh Pemkab atau KPUD Jembrana atau instansi yang berwenang. Aturannya sudah ada dan cukup jelas," terang Wirawan salah seorang warga Negara.
Dari Surat Edaran (SE) nomor 210/1191/Satpol.PP/2008 yang dikeluarkan oleh Pemkab Jembrana, ditegaskan jika alat peraga dipasang di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seijin pemilik. Dalam hal pemasangan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan, tidak mengganggu kepentingan umum serta tidak menumpuk alat peraga lain yang telah ada sebelumnya.
SE itu juga melarang pemasangan alat peraga di tempat-tempat suci/ibadah, patung-patung kota, Taman Pecangakan, kantor pemerintahan dan sekolah, tempat-tempat pelayanan umum, jalan-jalan desa dan atau jalan kabupaten.
Jalan-jalan protokol di Jembrana juga merupakan zone terlarang pemasangan atribut kampanye. Larangan ini juga dikenakan di lokasi sepanjang jembatan jalan Pengeragoan-Gilimanuk serta pekarangan rumah pribadi tanpa seijin pemilik rumah.
Kasat Pol PP dan Kesbanglinmas Jembrana, Putu Gede Sugiana ketika dikonfirmasi mengenai SE tersebut, Selasa (14/10) mengatakan pihaknya akan segera melakukan tindakan untuk mengamankan SE tersebut. "Kita akan segera mengundang parpol untuk berkoordinasi terkait hal tersebut. Kalau parpol memasang atribut kampanye di zona terlarang kita minta agar segera menurunkannya. Kalau tidak, terpaksa kita ditertibkan," terangnya. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5856 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan