Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
WNA Belanda 67 Tahun Dipindah ke Rudenim Denpasar
Mengamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM, perempuan berusia 67 tahun, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin (21/9/2026).
Pemindahan dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah FMMM dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap.
Pihak kepolisian setempat yang menerima laporan kemudian mengamankan FMMM dan menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani penanganan keimigrasian lebih lanjut.
Namun, saat menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, WNA asal Belanda tersebut kembali mengamuk tanpa alasan yang jelas.
Demi menjaga keamanan, petugas kemudian mengambil langkah dengan memindahkan FMMM ke Rudenim Denpasar. Tindakan tersebut dilakukan setelah Tim Inteldakim menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi.
FMMM diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Proses penyerahan deteni berlangsung di Rudenim Denpasar. Pada pukul 12.00 WITA, FMMM secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses keimigrasian selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengapresiasi keterpaduan penanganan kasus tersebut.
“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku.Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” jelasnya, Selasa,(22/9/2026) di Denpasar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah Bali.
“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan