Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
WNA Penanam Ganja Hidroponik di Ubung Kaja Dituntut 9 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan menuntut pasangan suami istri warga negara asing (WNA) terdakwa kasus clandestine ganja hidroponik dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/5/2026).
Terdakwa pria asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Sementara istrinya, Kseniia Varlamova hanya dituntut delapan bulan penjara.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa pria membayar denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan. Sedangkan terdakwa perempuan dituntut denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Iman Luqmanul Hakim, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah menanam, memelihara, dan menguasai narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Narkotika.
Pasangan suami istri tersebut sebelumnya ditangkap aparat Polda Bali pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA di sebuah rumah di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa biji kering, daun hijau, dan daun kering narkotika jenis ganja dengan total berat 278,2 gram brutto atau 130,06 gram netto.
Selain itu, aparat juga menemukan sejumlah tanaman ganja hidroponik yang ditanam dalam berbagai media tanam. Mulai dari pot besar, pot kecil, hingga polybag dengan ukuran tanaman yang bervariasi.
"Serta dalam kontener ditemukan ada 67 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 5 cm. Serta, 24 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 10 cm," tulis dakwaan dan menyebut bahwa di kontener itu juga ada 6 buah pot besar masing-masing berisi tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 100 cm.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," Sebut Jaksa Lovi dalam amar tuntutannya di PN Denpasar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 739 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 562 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan