Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 5 Oktober 2026
Perda Ternak Batal, Flu Burung Tidak Terdeteksi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) No 01 Tahun 2003 tentang restribusi pemasukan pengeluaran ternak akan merugikan Bali sebesar Rp 61 miliyar. Unggas terjangkit flu burung yang masuk ke Bali pun tidak terdeteksi lagi.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bali, Kamis (19/07/2007). "Pemprov Bali mengalami kerugian besar akibat pembatalan Perda tersebut," katanya.
Usdek mengatakan kerugian yang dialami Pemprov Bali adalah
berkurangnya pemasukan serta terganggunya dunia pariwisata Bali.
Pemprov Bali tidak mendapatkan pemasukan atas penyaluran ternak dari luar Bali. Pemprov Bali akan mengalami kerugian sebesar Rp 61 miliyar per tahun.
"Dari segi kesehatan, kita tidak bisa melakukan pengawasan terhadap ternak yang masuk ke Bali apakah sehat atau tidak. Kita tidak bisa mengawasi unggas yang terjangkit flu burung. Hal ini akan merugikan dunia pariwisata Bali," kata Usdek.
Disebutkan, beberapa kali unggas yang terjangkit flu burung lolos masuk ke Bali.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1261 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1187 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 564 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 521 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 495 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung