Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 21 Mei 2026
Perda Ternak Batal, Flu Burung Tidak Terdeteksi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) No 01 Tahun 2003 tentang restribusi pemasukan pengeluaran ternak akan merugikan Bali sebesar Rp 61 miliyar. Unggas terjangkit flu burung yang masuk ke Bali pun tidak terdeteksi lagi.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bali, Kamis (19/07/2007). "Pemprov Bali mengalami kerugian besar akibat pembatalan Perda tersebut," katanya.
Usdek mengatakan kerugian yang dialami Pemprov Bali adalah
berkurangnya pemasukan serta terganggunya dunia pariwisata Bali.
Pemprov Bali tidak mendapatkan pemasukan atas penyaluran ternak dari luar Bali. Pemprov Bali akan mengalami kerugian sebesar Rp 61 miliyar per tahun.
"Dari segi kesehatan, kita tidak bisa melakukan pengawasan terhadap ternak yang masuk ke Bali apakah sehat atau tidak. Kita tidak bisa mengawasi unggas yang terjangkit flu burung. Hal ini akan merugikan dunia pariwisata Bali," kata Usdek.
Disebutkan, beberapa kali unggas yang terjangkit flu burung lolos masuk ke Bali.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1870 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1701 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1268 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1135 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah