Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satuan Narkoba Polres Buleleng, menetapkan Dwi Dianingsih alias Dian, Komang Arimbawa alias Kelok, dan Komang Teken sebagai tersangka, terkait pengungkapan peredaran ekstasi di Seririt.
“Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap empat butir pil tersebut sudah dinyatakan positif mengandung psikotropika, sehingga langsung diproses hukum. Polisi telah menetapkan tiga tersangka” ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Jina.
Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap Komang Teken terungkap, empat butir ekstasi warna coklat itu diperoleh dari Surabaya yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Menurut Ketut Jina, dari lima butir pil ekstasi yang telah diedarkan, empat diantaranya berhasil diamankan, sedangkan satu butir pil 'gedek' masih dilacak pembelinya. ”Dari tiga butir pil itu, Komang Teken berhasil menjualnya seharga lima ratus ribu rupiah,” ujar Jina. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2960 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2020 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1811 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun