Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Pelaku Mengaku Terbentur Faktor Ekonomi
Sukasada
BERITABALI.COM, BULELENG.
Berkas perkara tindak pidana pembakaran Kantor Kepala Desa Wanagiri di Kecamatan Sukasada, terkait ketidakpuasan kelompok tertentu dalam Pilkada Buleleng dengan pelaku Kadek Artawan alias Dek Awan, Senin siang (20/08) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja.
Kapolsektif Sukasada, AKP. Nyoman Surita mengungkapkan, berkas perkara langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja menyusul proses pemeriksaannya telah rampung di tanggani Unit Reskrim Polsektif Sukasada.
“Kita limpahkan dan menunggu kasus pembakaran ini dinyatakan telah P21 oleh jaksa baru tersangka dan barang bukti kita serahkan,†paparnya
Sementara, pelaku pembakaran, Kadek Artawan alias Dek Awan mengaku melakukan aksi pembakaran tersebut karena terpaksa terbentur dengan masalah ekonomi untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
â€Saya melakukan pembakaran karena terpaksa, diberi uang enam ratus ribu rupiah dan uang itu saya gunakan untuk membiayai keluarga, membeli beras untuk makan,†ungkap Dek Awan.
Pengungkapan kasus pembakaran yang dilakukan Kadek Artawan alias Dek Awan di Kantor Desa Wanagiri akhirnya mengungkap berbagai aksi pembakaran di sejumlah lokasi lainnya, seperti Kantor Desa Dencarik dan Kolam Pancing di Kawasan Desa Tukadmungga.
Secara perlahan polisi telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus pembakaran terkait Pilkada Buleleng tersebut. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun