Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
KPUD Buleleng Terganjal Aturan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Verifikasi berkas persyaratan bagi dua calon penganti antar waktu anggota dewan, yang tengah dilakukan KPU buleleng, ternyata tidak berjalan mulus. KPU Buleleng malah terbentur peraturan KPU nomor 1 tahun 2005.
Terhadap persoalan itu, Ketua KPU Buleleng Wayan Rideng mengaku telah berkirim surat kepada KPU provinsi Bali untuk mendapat penjelasan lebih lanjut terkait dengan penjabaran dari maksud ketentuan tersebut.
“Kita berhati-hati menyikapi persoalan itu karena pergantian antar waktu dengan kondisi calon di DP yang bersangkutan habis merupakan hal yang baru tidak saja di Buleleng, tapi di seluruh Indonesia,†ungkapnya.
Sebelumnya, PPDI kembali harus mengganti kadernya yang diduduk di lembaga dewan, menyusul meninggalnya Ketut Sulastra angota dewan dari PPDI dalam kecelakaan lalu lintas.
Hanya saja, pengganti almarhum Ketut Sulastra dari DP 6, ternyata telah habis. Dalam aturan, pergantian itu diambilkan dari DP terdekat yakni DP 5 atas nama Made Suardana.(sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2962 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2025 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun