Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
KPUD Buleleng Terganjal Aturan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Verifikasi berkas persyaratan bagi dua calon penganti antar waktu anggota dewan, yang tengah dilakukan KPU buleleng, ternyata tidak berjalan mulus. KPU Buleleng malah terbentur peraturan KPU nomor 1 tahun 2005.
Terhadap persoalan itu, Ketua KPU Buleleng Wayan Rideng mengaku telah berkirim surat kepada KPU provinsi Bali untuk mendapat penjelasan lebih lanjut terkait dengan penjabaran dari maksud ketentuan tersebut.
“Kita berhati-hati menyikapi persoalan itu karena pergantian antar waktu dengan kondisi calon di DP yang bersangkutan habis merupakan hal yang baru tidak saja di Buleleng, tapi di seluruh Indonesia,†ungkapnya.
Sebelumnya, PPDI kembali harus mengganti kadernya yang diduduk di lembaga dewan, menyusul meninggalnya Ketut Sulastra angota dewan dari PPDI dalam kecelakaan lalu lintas.
Hanya saja, pengganti almarhum Ketut Sulastra dari DP 6, ternyata telah habis. Dalam aturan, pergantian itu diambilkan dari DP terdekat yakni DP 5 atas nama Made Suardana.(sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan