Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemprov Bali Perdakan Peredaran Miras

Senin, 3 September 2007, 20:26 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Isu peredaran minuman keras yang ditengarai kerap menjadi pemicu aksi-aksi kekerasan dan perilaku menyimpang lainnya, kini hendak diakomodir Pemprov Bali melalui Perda.

 

Terkait hal itu Senin (3/9), tim Pemprov Bali dipimpin Dewa Putu Mantra Kasubag Tata Hukum Biro Hukum Pemprop Bali melakukan sosialisasi di Kabupaten Karangasem.

Dewa Putu Mantra mengatakan, minuman beralkohol (mikol) merupakan jenis minuman yang berpotensi dengan kandungan kimia berisiko tinggi dan membahayakan, sehingga dianggap mengganggu ketertiban masyarakat.“ Guna meminimalisasi bahaya dan gangguannya, diperlukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemasukan dan peredaran, baik itu dari luar Bali maupun yang diproduksi sendiri, " tegas Putu Mantra." Hal ini sejalan dengan UU No 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

Dan keberadaan perda 9 tahun 2002 dinilai sudah kedaluwarsa, yang mana perlu untuk direvisi sesuai perubahan yang terjadi, ” ungkapnya.Diuraikannya Perda tentang minuman beralkohol ini selain dapat menata dan menertibkan peredaran dan produksinya, juga sekaligus memberi ruang bagi minuman tradisional yang diproduksi warga lokal seperti arak, brem dsb.

Lebih lanjut disampaikan, kategori minuman beralkhohol tradisional adalah minuman beralkhohol yang dibuat secara tradisional melalui proses sederhana secara temporer, turun temurun dengan proses permentasi, serta dikemas secara sederhana dengan kandungan alkohol maksimum 5 % dan dipergunakan untuk upacara adat agama Hindhu.

 

“ Dengan adanya Perda ini, produksi mikol lokal ini dapat diedarkan melalui koperasi, kelompok usaha, asosiasi maupun perusahaan yang telah dikemas dan berlabel tradisional. Sedangkan produksinya, mikhol tradisional tidak perlu melampirkan SIUP dan SPPMBAP " tegas Mantra.
" Jika melanggar ketentuan Perda, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, serta denda serendah-rendahnya 2 juta rupiah dan paling banyak 5 juta rupiah, ” imbuhnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami