Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Menyusul Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Selasa, 4 September 2007, 17:09 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Setelah melalui berbagai proses pemeriksaan dan diwarnai berbagai masalah, berkas perkara Kasus Pembakaran di Kantor Kepala Desa Dencarik, Kolam Pancing Tukadmungga dan Kantor Kepala Desa Wanagiri telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Singaraja.

 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Pande Putu Sugiarta, dikonfirmasi terkait hal itu mengaku belum menerima surat dari Kejaksaan. "Pemberitahuan belum ada, namun polisi sudah siap untuk menyerahkan para tersangka dan sejumlah barang bukti," tegasnya.

Terkait belum terungkapnya kasus pembakaran di kantor Kades Mayong, Temukus dan Garare di rumah Kadus Cempaga, polisi masih tetap melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang belum tertangkap.

"Setiap hari kita lakukan pengejaran, kalau kita temukan kita tangkap dan proses sesuai aturan," papar Pande.Dari penanganan kasus pembakaran dalam proses Pilkada Buleleng itu, polisi telah menetapkan sepuluh tersangka.

Diantaranya Wayan Artawa alias Tawok, Wayan Darma alias Damot Toeng, Ketut Arta, Made Swadarmayasa alias Regog, Nengah Sita alias Gentong,

 

Gede Semadi alias Dedut, Ketut Suparma alias Kancrung, Wayan Suweca alias Ateng dan Made Artawan alias Dek Awan, serta Wayan Dadi.
Sedangkan delapan tersangka masih dalam pengejaran, diantaranya, Tu Gur, Katak, Name, Semprit dan Damot Kerempang. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami