Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Kebakaran Jembrana Melonjak jadi 37 Kejadian

Rabu, 9 September 2026, 19:08 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Kebakaran Jembrana Melonjak jadi 37 Kejadian.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Intensitas kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Jembrana mengalami peningkatan signifikan seiring puncak musim kemarau, cuaca panas ekstrem, dan angin kencang.

Berdasarkan rekapitulasi data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, sedikitnya 37 kasus kebakaran terjadi di wilayah Jembrana dalam periode 7 Juni hingga 8 September 2026.

Dari total tersebut, sebanyak 34 kejadian merupakan kebakaran lahan tidur dan semak belukar kering. Sedangkan tiga kasus lainnya merupakan kebakaran bangunan rumah milik warga.

Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo, mengonfirmasi adanya lonjakan kebakaran lahan di wilayah Jembrana. Menurutnya, kondisi vegetasi yang mengering ditambah hembusan angin kencang membuat api mudah membesar dan merambat dengan cepat.

"Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di musim kemarau yang terik ini, untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan. Tolong jangan membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara membakar," tegas Eko Susilo.

Ia menambahkan, kebiasaan membakar sampah rumah tangga di dekat pekarangan maupun permukiman tanpa pengawasan juga berpotensi menjadi pemicu api merembet ke area terbuka dan hunian warga.

"Jangan sekali-kali meninggalkan bakaran sampah tanpa ditunggui sampai padam total. Selain itu, kami imbau masyarakat mengecek instalasi listrik rumah masing-masing. Jika melihat ada kepulan asap atau titik api sekecil apa pun, segera melapor ke posko Damkar kami agar dapat ditangani cepat," imbuhnya.

Untuk mengantisipasi kebakaran semakin meluas, regu Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Jembrana menyiagakan seluruh armada dan personel selama 24 jam. Kesiapsiagaan tersebut dilakukan untuk mempercepat respons terhadap laporan kondisi darurat dari masyarakat di seluruh kecamatan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami