Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ratusan Lahan SD di Buleleng Belum Bersertifikat

Rabu, 9 September 2026, 18:49 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Ratusan Lahan SD di Buleleng Belum Bersertifikat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Ratusan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buleleng hingga kini belum mengantongi sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Kondisi ini menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemkab Buleleng dalam mengamankan aset daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng, Made Pasda Gunawan, mengatakan ratusan lahan sekolah yang belum bersertifikat tersebut tersebar di sejumlah wilayah Buleleng.

"Data dari Disdik angka pastinya masih bergerak terus. Tapi yang jelas, itu SD sekitar ratusan yang belum bersertifikat dan itu tersebar," ujar Pasda saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Menurut Pasda, proses sertifikasi lahan sekolah tidak dapat dilakukan sekaligus karena setiap bidang tanah memiliki riwayat kepemilikan yang berbeda.

Sebagian lahan sekolah sebelumnya merupakan tanah desa adat, sedangkan lainnya berasal dari kepemilikan perseorangan atau keluarga yang belum sepenuhnya dilepaskan kepada Pemkab Buleleng.

Pasda mengatakan identifikasi terhadap lahan sekolah telah dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Buleleng. Saat ini, proses sertifikasi tinggal menunggu kelengkapan pemberkasan.

"Kalau tanah sekolah, identifikasi sudah dilakukan oleh Disdik, nah persertifikatan tinggal nunggu pemberkasan saja," katanya.

Ia mengakui lahan sekolah yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan persoalan, terutama apabila muncul klaim dari pihak lain.

Untuk itu, pihaknya bersama Disdikpora Buleleng terus menelusuri dokumen dan historis kepemilikan setiap aset. Penelusuran tersebut dilakukan agar dokumen yang tersedia dapat digunakan sebagai dasar klaim sebagai aset daerah.

Namun, apabila terdapat pihak lain yang membawa bukti kepemilikan, Pemkab Buleleng akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Jika terjadi klaim sepihak dan tidak ditemukan penyelesaian, jalur hukum melalui pengadilan menjadi opsi untuk mendapatkan kepastian mengenai pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.

Di sisi lain, Pasda menyebut saat ini sekitar 1.115 aset Pemkab Buleleng telah bersertifikat atas nama pemerintah daerah. Proses sertifikasi aset daerah terus dikebut dengan target sekitar 50 hingga 100 sertifikat setiap tahun.

Pemkab Buleleng juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng untuk mempercepat proses sertifikasi aset daerah. Untuk seluruh aset, Pemkab Buleleng menargetkan proses sertifikasi dapat dituntaskan pada 2028.

Namun, khusus aset tanah sekolah, prosesnya diperkirakan masih berlangsung hingga 2030 karena harus dilakukan secara bertahap sesuai kondisi dan riwayat masing-masing bidang tanah.

"Sertifikasi sekolah bertahap sampai dengan tahun 2030 bisa kita selesaikan," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami