Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Ayah Rino Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Poltabes Denpasar hingga kini sudah memeriksa 3 orang saksi, terkait kasus penganiayaan Rino Manggala Putra (9 tahun) oleh bapak kandungnya. Sementara tersangka penganiayaan ini diancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kasus kekerasan yang menimpa Rino Manggala Putra, siswa kelas 4 SD 12 Sanur, masih terus dikembangkan aparat kepolisian Poltabes Denpasar. Selain memeriksa bapak kandung korban, polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi.
Baca juga:
Rusia Godok Hukum Larang Propaganda LGBT
Para saksi yang telah di periksa diantaranya Kepala Sekolah SD 12 Sanur dan ibu tiri Rino Manggala Putra.
Saksi yang diperiksa kemungkinan akan bertambah, sesuai kebutuhan penyidikan polisi.
"Tersangka Anton Wahyu Suhiba kita jerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," kata AS Reniban, Kabid Humas Polda Bali, di Denpasar (6/9).
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3751 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1688 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang