Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Ayah Rino Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Poltabes Denpasar hingga kini sudah memeriksa 3 orang saksi, terkait kasus penganiayaan Rino Manggala Putra (9 tahun) oleh bapak kandungnya. Sementara tersangka penganiayaan ini diancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kasus kekerasan yang menimpa Rino Manggala Putra, siswa kelas 4 SD 12 Sanur, masih terus dikembangkan aparat kepolisian Poltabes Denpasar. Selain memeriksa bapak kandung korban, polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi.
Baca juga:
Rusia Godok Hukum Larang Propaganda LGBT
Para saksi yang telah di periksa diantaranya Kepala Sekolah SD 12 Sanur dan ibu tiri Rino Manggala Putra.
Saksi yang diperiksa kemungkinan akan bertambah, sesuai kebutuhan penyidikan polisi.
"Tersangka Anton Wahyu Suhiba kita jerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," kata AS Reniban, Kabid Humas Polda Bali, di Denpasar (6/9).
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5707 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2542 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2193 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan