Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Adik Koki Istana Inggris Divonis 10 Bulan

Kamis, 13 September 2007, 19:21 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini (13/09) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, terhadap seorang warga negara Inggris, Ronald Ramsay Watson. Dalam sidang, Ramsey terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki bubuk heroin seberat 0,05 gram.

 

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Ramsey dengan hukuman 14 bulan penjara.Terdakwa yang merupakan adik Gordon Ramsey, juru masak istana Burmingham Inggris ini, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Penjara 10 bulan menurutnya masih memberatkan.

Pengacara terdakwa, Erwin Siregar mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim.

 

Surat keterangan dokter dari Inggris yang disertakan sebagai barang bukti menyatakan Ramsey merupakan pecandu narkoba yang masih dalam tahap rehabilitasi. Ini ternyata tidak dipertimbangkan hakim, " jelas Erwin.
Ronald Ramsey ramsey ditangkap polisi di depan mini market Ayu Nadhi Kuta, bulan Februari lalu. Saat ditangkap polisi menemukan heroin seberat 0,05 gram dalam bungkus rokok yang disimpan dalam sakunya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami