Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Adik Koki Istana Inggris Divonis 10 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini (13/09) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, terhadap seorang warga negara Inggris, Ronald Ramsay Watson. Dalam sidang, Ramsey terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki bubuk heroin seberat 0,05 gram.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Ramsey dengan hukuman 14 bulan penjara.Terdakwa yang merupakan adik Gordon Ramsey, juru masak istana Burmingham Inggris ini, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Penjara 10 bulan menurutnya masih memberatkan.
Pengacara terdakwa, Erwin Siregar mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim.
Surat keterangan dokter dari Inggris yang disertakan sebagai barang bukti menyatakan Ramsey merupakan pecandu narkoba yang masih dalam tahap rehabilitasi. Ini ternyata tidak dipertimbangkan hakim, " jelas Erwin.
Ronald Ramsey ramsey ditangkap polisi di depan mini market Ayu Nadhi Kuta, bulan Februari lalu. Saat ditangkap polisi menemukan heroin seberat 0,05 gram dalam bungkus rokok yang disimpan dalam sakunya.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli