Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 26 Juli 2026
Adik Koki Istana Inggris Divonis 10 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini (13/09) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, terhadap seorang warga negara Inggris, Ronald Ramsay Watson. Dalam sidang, Ramsey terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki bubuk heroin seberat 0,05 gram.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Ramsey dengan hukuman 14 bulan penjara.Terdakwa yang merupakan adik Gordon Ramsey, juru masak istana Burmingham Inggris ini, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Penjara 10 bulan menurutnya masih memberatkan.
Pengacara terdakwa, Erwin Siregar mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim.
Surat keterangan dokter dari Inggris yang disertakan sebagai barang bukti menyatakan Ramsey merupakan pecandu narkoba yang masih dalam tahap rehabilitasi. Ini ternyata tidak dipertimbangkan hakim, " jelas Erwin.
Ronald Ramsey ramsey ditangkap polisi di depan mini market Ayu Nadhi Kuta, bulan Februari lalu. Saat ditangkap polisi menemukan heroin seberat 0,05 gram dalam bungkus rokok yang disimpan dalam sakunya.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3856 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1910 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1628 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1516 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1502 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun