Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Wajib Bersertifikat Profesi Pariwisata
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Indonesia, secara otomatis memberlakukan aturan lama, yakni hotel berbintang wajib memiliki minimal 75% karyawan bersetifikat profesi pariwisata.
“Aturan itu sudah ada sejak Pak Ardika (Gede Ardika, red) menjabat Menteri Pariwisata. Cuma karena LSP Pariwisata saat itu belum terbentuk, maka aturannya belum bisa diterapkan,†ujar Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Indonesia, Drs I Ketut Putra Suarthana,MM di Denpasar, Kamis (4/10).
LSP Pariwisata Indonesia yang didukung 15 stakeholder ini kini sudah resmi ditunjuk Pemerintah untuk melakukan uji sertifikasi bagi calon atau pekerja pariwisata.Baru-baru ini, untuk pertama kalinya uji sertifikasi dilakukan terhadap 203 tamatan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) se-Bali, yang lulus hanya 24 orang.
“Kami benar-benar ekstra ketat menerapkan uji sertifikasi. Sebab, jika sertifikat yang kami terbitkan tidak didukung kemampuan, maka kamilah yang dikomplin oleh pengguna tenaga bersangkutan,†ujar Suarthana yang juga Direktur Mapindo Dalung Kuta Utara ini.
Ditanya soal mekanisme dan prosedur uji sertifikasi, kata Suarthana, seseorang tinggal mendaftarkan diri di LSP Pariwisata, selanjutnya disepakati jadualnya. Biaya dibebankan kepada pencari sertifikat.
“Soal biaya berkisar rata-rata Rp 300 ribu per orang, tergantung spesialisai bidang keterampilannya. Kalau untuk tenaga front office lebih murah disbanding tata boga,†jelasnya.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5654 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4583 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2518 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2185 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2178 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan