Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
WN Aussie Divonis 4 Bulan Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar hari ini kembali menjatuhkan vonis penjara kepada warga negara (WN) Australia karena tersangkut kasus narkotika. Kali ini, seorang warga Australia dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan karena menyimpan belasan gram Hashis dan Ganja (Cimeng, red) di tempat tinggalnya di Kuta.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Muhamad Sabir ini, Barry Wilfred Hess yang bekerja sebagai manajer pemasaran di Bali ini dijatuhi vonis 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut, umum Tjiwi Arsih, yang menuntut terdakwa 5 bulan penjara.
Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan memakai narkoba jenis hashis sebanyak 14,4 gram dan 2,7 gram ganja. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 88 undang-undang RI nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika.
Terdakwa Barry Wilfred Hess ditangkap Satuan Narkoba Polda Bali pada 19 Agustus lalu, di rumahnya di Petitenget Kuta. Dalam laci meja kamarnya, polisi menemukan 2 tabung plastik berisi narkoba jenis Hashis dan daun Ganja.
Barry Wilfred Hess merupakan warga Australia ke-13 yang dijatuhi vonis penjara di PN Denpasar karena kasus narkoba. 10 orang diantaranya kini masih mendekam di LP Kerobokan, yakni 9 terpidana yang dikenal dengan 'Bali Nine' dan Ratu Mariyuana, Schapelle Leigh Corby yang dijatuhi hukuman 20
tahun penjara.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3835 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang