Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Penyiar Gema Merdeka Divonis 6 Bulan Penjara
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyiar radio Gema Merdeka, Kadek Nurhadi Suputra (28), Rabu (12/12), diganjar 6 bulan pidana penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Kartikawati, S.H., di PN Denpasar. Terdakwa dinilai melakukan pencurian berencana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP.
Dihadapan majelis hakim, lelaki asal Nusa Penida tersebut mengakui semua perbuatannya. Bahkan terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Saya menyesal pak Hakim. Saya mohon hukuman saya diringankan, saya punya anak dan istri,†rengek terdakwa.
Terdakwa mengaku mencuri ditempat kerjanya karena merasa sakit hati terhadap perusahaan.
Pasalnya, jam siaran terdakwa dikurangi. Inilah yang memicunya mencuri dua buah HP merk Nokia, tas merk LG, empat bungkus kopi bubuk dan uang Rp. 350 ribu. Pencurian terjadi 19 September lalu sekitar pukul 03.00 Wita di lantai II radio Gema Merdeka, JL WR Supratman Denpasar.
Terdakwa dengan melompat pagar perusahaan dan memanjat tembok menuju lantai II. Terdakwa memegang kunci duplikat sehinga mudah masuk ke ruangan. Sementara uang hasil curian dipakai untuk merenovasi sepeda motornya dan sisanya Rp. 87.000. (Che)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3847 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang