Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penyiar Gema Merdeka Divonis 6 Bulan Penjara

Denpasar

Rabu, 12 Desember 2007, 19:22 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyiar radio Gema Merdeka, Kadek Nurhadi Suputra (28), Rabu (12/12), diganjar 6 bulan pidana penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Kartikawati, S.H., di PN Denpasar. Terdakwa dinilai melakukan pencurian berencana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP.



Dihadapan majelis hakim, lelaki asal Nusa Penida tersebut mengakui semua perbuatannya. Bahkan terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.



“Saya menyesal pak Hakim. Saya mohon hukuman saya diringankan, saya punya anak dan istri,” rengek terdakwa.
Terdakwa mengaku mencuri ditempat kerjanya karena merasa sakit hati terhadap perusahaan.


Pasalnya, jam siaran terdakwa dikurangi. Inilah yang memicunya mencuri dua buah HP merk Nokia, tas merk LG, empat bungkus kopi bubuk dan uang Rp. 350 ribu. Pencurian terjadi 19 September lalu sekitar pukul 03.00 Wita di lantai II radio Gema Merdeka, JL WR Supratman Denpasar.



Terdakwa dengan melompat pagar perusahaan dan memanjat tembok menuju lantai II. Terdakwa memegang kunci duplikat sehinga mudah masuk ke ruangan. Sementara uang hasil curian dipakai untuk merenovasi sepeda motornya dan sisanya Rp. 87.000. (Che)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami