Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sebuah Tebasan Parang Untuk Kawan Lama

Banyuning

Jumat, 25 Januari 2008, 17:59 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lantaran tersinggung ditantang berkelahi dan bermaksud untuk membalaskan dendam terkait pertikaian saat pesta minuman keras di tahun baru lalu, Gede Marsono (30), warga Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, Jumat (25/1) ditahan polisi, setelah nekat menebaskan pedang kepada temannya sendiri, Dewa Kadek Agung Jaya Gunawan (24). 

“Awalnya, pelaku dengan membawa sebilah pedang datang ke rumah korban sambil menendang pintu kamar. Saat korban keluar, pelaku menyambutnya dengan sebuah sabetan pedang. Korban menghindar, namun pedang pelaku sempat mengenai bagian punggung kiri korban,” ungkap Kapolsektif Kota Singaraja, AKP. Putu Juen.


Tidak puas dengan aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap Dewa Kadek Agung Jaya Gunawan, pelaku Gede Marsono selanjutnya membabat dua sepeda motor milik keluarga korban dengan pedang yang dibawanya hingga mengakibatkan kerusakan.“Selain menebas korbannya, pelaku juga melakukan pengerusakan dua sepeda motor milik keluarga korban hingga mengakibatkan speedometer motor rusak akibat dibabat pedang,” ujar Juen.

 

 

Selain menahan Gede Marsono, Unit Reskrim Polsektif Kota Singaraja juga mengamankan Gede Semadi (31), yang saat peristiwa tersebut diduga terlibat karena membawa sebilah sabit. Namun hingga Jumat sore, Semadi masih menjalani pemeriksaan di Mapolsektif Kota Singaraja.
Selain diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pengerusakan, Gede Semadi juga diduga sebagai pemicu terjadinya aksi tersebut.

“Saya diberitahu Semadi, katanya mau ditantang berduel dengan Dewa (korban, red). Langsung saja saya emosi dan berniat mencarinya. Selain itu, saya masih dendam dengan masalah tahun baru lalu,” ungkap Marsono dihadapan penyidik.Selain menahan Gede Marsono dan mengamankan Gede Semadi, Unit Reskrim Polsektif Kota Singaraja dalam kasus itu menyita sebilah pedang dan sabit serta dua sepeda motor bernomor polisi DK 2452 SJ dan DK 6313 VF sebagai barang bukti. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami