Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
TII Minta Kasus Perdata Soeharto Dilanjutkan
Nusa Dua
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kasus pidana Mantan Presiden Soeharto memang sudah usai, karena yang bersangkutan telah meninggal. Namun kasus perdatanya yang hingga saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diminta untuk segera diselesaikan.
Demikian disampaikan General Secretary Transparency International Indonesia (TII), Rizal Malik, ketika dikonfirmasi wartawan ditengah-tengah acara konfrensi PBB Anti Korupsi siang tadi.
Baca juga:
Perusahaan Baim Wong Daftarkan Merek
“Meskipun Mantan Presiden Soeharto sudah meninggal, tapi kasus perdatanya masih bisa dilanjutkan oleh anak-anaknya, termasuk mantan pengurus Yayasan Supersemar. Pemerintah harus menyelesaikan kasus ini, untuk penegakan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Rizal.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, jika kasus ini tidak dilanjutkan oleh pemerintah saat ini, akan membawa citra buruk bagi Indonesia, utamanya di bidang pemberantasan korupsi.“Kalau setiap koruptor yang meninggal dimaafkan begitu saja oleh pemerintah, berapa banyak aset negara yang akan hilang?” tambahnya. (psk)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan