Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
TII Minta Kasus Perdata Soeharto Dilanjutkan
Nusa Dua
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kasus pidana Mantan Presiden Soeharto memang sudah usai, karena yang bersangkutan telah meninggal. Namun kasus perdatanya yang hingga saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diminta untuk segera diselesaikan.
Demikian disampaikan General Secretary Transparency International Indonesia (TII), Rizal Malik, ketika dikonfirmasi wartawan ditengah-tengah acara konfrensi PBB Anti Korupsi siang tadi.
Baca juga:
Perusahaan Baim Wong Daftarkan Merek
“Meskipun Mantan Presiden Soeharto sudah meninggal, tapi kasus perdatanya masih bisa dilanjutkan oleh anak-anaknya, termasuk mantan pengurus Yayasan Supersemar. Pemerintah harus menyelesaikan kasus ini, untuk penegakan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Rizal.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, jika kasus ini tidak dilanjutkan oleh pemerintah saat ini, akan membawa citra buruk bagi Indonesia, utamanya di bidang pemberantasan korupsi.“Kalau setiap koruptor yang meninggal dimaafkan begitu saja oleh pemerintah, berapa banyak aset negara yang akan hilang?” tambahnya. (psk)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1974 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1793 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1736 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1531 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun