Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




TII Minta Kasus Perdata Soeharto Dilanjutkan

Nusa Dua

Rabu, 30 Januari 2008, 17:57 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kasus pidana Mantan Presiden Soeharto memang sudah usai, karena yang bersangkutan telah meninggal. Namun kasus perdatanya yang hingga saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diminta untuk segera diselesaikan.

Demikian disampaikan General Secretary Transparency International Indonesia (TII), Rizal Malik, ketika dikonfirmasi wartawan ditengah-tengah acara konfrensi PBB Anti Korupsi siang tadi.

“Meskipun Mantan Presiden Soeharto sudah meninggal, tapi kasus perdatanya masih bisa dilanjutkan oleh anak-anaknya, termasuk mantan pengurus Yayasan Supersemar. Pemerintah harus menyelesaikan kasus ini, untuk penegakan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Rizal.



Lebih lanjut Rizal mengatakan, jika kasus ini tidak dilanjutkan oleh pemerintah saat ini, akan membawa citra buruk bagi Indonesia, utamanya di bidang pemberantasan korupsi.“Kalau setiap koruptor yang meninggal dimaafkan begitu saja oleh pemerintah, berapa banyak aset negara yang akan hilang?” tambahnya. (psk)

 

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami