Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Hok Fie Enggan Bongkar Tokonya
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Surat peringatan pembongkaran Toko Sari di Jalan Gajah Mada, tampaknya tidak membuat pemilik toko bergeming. Bahkan, sang pemilik toko menantang balik Pemkot Denpasar, untuk tidak melakukan pembongkaran sebelum urusan ganti rugi tuntas diselesaikan.
Pemkot Denpasar, memang telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada pemilik Toko Sari, Lie Hok Fie. Hok Fie menegaskan dirinya tidak akan melakukan pembongkaran sebelum menerima ganti rugi yang layak.“Kalau saya bongkar sebelum pemkot memberikan ganti rugi, bisa-bisa nanti saya tidak dapat ganti rugi. Saya minta ganti rugi dulu, baru saya akan membongkar toko saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Denpasar, Erwin Surya Darma mengatakan SP 3 merupakan surat peringatan terakhir bagi pemilik toko.“Kalau sampai lima hari kedepan tidak diindahkan, maka pemkot bersama desa adat setempat akan membongkar paksa toko tersebut,” jelas Erwin. (psk)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2442 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1935 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun