Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Bekuk Pelaku Berikut Barang Bukti

Jumat, 15 Februari 2008, 20:33 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Jajaran sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap aksi pencurian barang titipan di Terminal Sangket Sukasada dengan membekuk pelakunya dan mengamankan barang bukti berupa pakaian garmen.

Berkat kejelian petugas di Terminal Sangket Sukasada, aksi pencurian barang titipan milik I Gusti Ketut Parta Wijaya, warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Jumat (15/2) berhasil diungkap dengan menangkap pelakunya, Samsudin alias Sam (32), warga Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ambariyadi Wijaya mengungkapkan, diketahuinya pelaku pencurian berupa paket germen yang terdiri dari 300 potong pakaian belum jadi berawal dari identifikasi sepeda motor yang dibawa pelaku. ”Ada yang melihat nomor plat sepeda motor itu, sehingga kita kembangkan dan pelaku dibekuk Tim Buser,” ungkapnya.

“Motif aksi pencurian dengan mengambil barang paket titipan dari Terminal Ubung ke Terminal Sangket itu belum diketahui secara pasti, namun dari pengakuan pelaku paket tersebut diambil bersama dengan paket miliknya,” ungkap Ambariyadi.

Samsudin saat diperiksa di Mapolres Buleleng mengaku, barang titipan berupa dus yang ditujukan kepada I Gusti Ketut Parta Wijaya diambilnya bersamaan dengan dirinya mengambil barang yang juga dititipkan di Terminal Sangket dalam bungkusan karung.

“Saya nggak tahu itu barang untuk orang lain, jadi saat turun dari mobil saya bawa saja bersama barang titipan saya yang dibungkus karung. Saya juga heran kok bisa ada titipan barang pakai dus,” kilahnya dihadapan penyidik. Sebelumnya, lantaran kehilangan paket barang yang dititipkan dari Terminal Ubung ke Terminal Sangket, I Gusti Ketut Parta Wijaya, warga Dusun Suksuk, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula melaporkannya ke Mapolres Buleleng.

Dari kasus pencurian itu, selain mengamankan Samsudin sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 300 potong pakaian garmen dalam bungkusan dus dan sepeda motor Yamaha Vega DK 3449 EM yang digunakan mengangkut paket curian tersebut. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami