Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Overstay, Bule Jerman Diciduk Imigrasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang Warga Negara Asing asal Jerman, Martina Maria Staggen Borg (49) diamankan Buser Kantor Imigrasi Denpasar. Martina diamankan lantaran melanggar Undang-Undang No. 9 tahun 1992 tentang Imigrasi.
Kepala Rumah Detensi Tahanan Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jon Rois yang dikonfirmasi via telepon, Sabtu (23/2) mengatakan, Martina diduga masuk ke Bali menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan batas masa tinggal 10 hari. Namun fasilitas tersebut diselewengkan, dan Martina memilih tinggal tanpa dokumen imigrasi hingga 321 hari.
“Dia (Martina) kami ciduk di sebuah hotel berbintang di Nusa Dua. Sebenarnya visanya hanya berlaku 10 hari, tetap dia membandel dan tinggal di Bali selama 321 hari,” ujar Rois.
Sebelumnya Martina pernah berkunjung ke Bali dengan menggunakan fasilitas VoA, namun tidak pernah disalahgunakan. “Dari dua kali kunjungan, Baru sekarang ini dia melanggar visanya,” lanjut Rois. Lebih lanjut Rois mengatakan, pihaknya telah menghubungi Konsulat Jerman terkait pelanggaran visa oleh warganya. Namun pihak konsulat justru terkesan angkat tangan dengan kasus ini.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun