Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Sidang Kasus Kredit Fiktif PK Golkar Ditunda
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Sidang lanjutan kasus kredit fiktif dengan terdakwa Ketua PK Golkar Penebel, I Wayan Suwirya SH dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (28/5) ditunda karena JPU belum siap dengan tuntutannya.
Menurut Ketua PN Tabanan I Wayan Sedana SH MH yang juga selaku Ketua Majelis Hakim perkara tersebut mengatakan, sidang ditunda selama dua minggu dan akan digelar kembali tanggal 12 Juni mendatang. Karena JPU belum siap dengan tuntutannya mengingat Rancangan Tuntutan (Rantut) dari Makamah Agung belum diterima JPU Tabanan.
"Ini permintaan dari Jaksa Penuntut Umum, yah saya kabulkan karena memang Rantutan-nya belum diterima dari MA," jelas Sedana.
Dikatakanya, dia pun memberikan batas waktu selama dua minggu kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutannya. "saya beri waktu selama dua minggu dan itu diterima oleh JPU," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suwirya menjadi terdakwa kasus kredit fiktif selama menjabat sebagai Direktur BPR Adi Tami Jaya pada tahun 2004 silam. Selain Suwirya, kasus ini juga menjerat Sumadana (mantan Komisaris I Nyoman Sumadana juga disidangkan dalam berkas berbeda). (nod)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun