Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 28 Juni 2026
Kejari Singaraja Bidik Dua Tersangka
Singaraja
Kamis, 12 Juni 2008,
22:29 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri Singaraja membidik dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi berupa penggelembungan harga pengadaan alat berat berupa ‘Loader’ pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buleleng.
“Ada dua nama berinisial NP dan Ir. T. Satunya sudah pensiun dan satunya telah dimutasikan pada dinas lain, namun tetap saja kasus ini kita proses dengan dugaan korupsi pembelian alat berat berupa loader pada tahun anggaran 2004/2005,†ungkap Kajari Singaraja, A.M Napitupulu, Jumat (12/6), di kediamannya.
Dua tersangka dalam kasus penggelembungan harga alat berat berupa loader dalam penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, melakukan mark up hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.
â€Kita akan kembangkan sementara dua itu saja dulu, tapi nanti bisa berkembang, bukti pengiriman sudah kita pegang, ada selisih Rp 500 juta, itulah kerugian negara, harganya sekitar Rp 450 juta, namun dalam tender tercatat sebesar Rp 938 juta lebih,†papar Kajari Napitupulu.
Kajari Singaraja, A.M Napitupulu yang akan mengemban tugas baru di kejaksaan Agung menambahkan, Kejaksaan Singaraja dengan Tim Khusus telah merampungkan penyidikan mencapai tujuh puluh persen.
â€Awalnya kasus alat berat ini sempat dinyatakan tidak cukup bukti, namun dengan adanya keterangan tambahan serta informasi masyarakat akhirnya kasus ini berhasil diungkap dengan modus penggelembungan harga pembelian,†ujar Napitupulu.
Tim Kejaksaan Negeri Singaraja hingga kini telah memeriksa dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang terkait dalam pengadaan alat berat tersebut, sehingga dalam waktu dekat kedua tersangka yang dibidik akan dipanggil. (sas)
“Ada dua nama berinisial NP dan Ir. T. Satunya sudah pensiun dan satunya telah dimutasikan pada dinas lain, namun tetap saja kasus ini kita proses dengan dugaan korupsi pembelian alat berat berupa loader pada tahun anggaran 2004/2005,†ungkap Kajari Singaraja, A.M Napitupulu, Jumat (12/6), di kediamannya.
Dua tersangka dalam kasus penggelembungan harga alat berat berupa loader dalam penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, melakukan mark up hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.
â€Kita akan kembangkan sementara dua itu saja dulu, tapi nanti bisa berkembang, bukti pengiriman sudah kita pegang, ada selisih Rp 500 juta, itulah kerugian negara, harganya sekitar Rp 450 juta, namun dalam tender tercatat sebesar Rp 938 juta lebih,†papar Kajari Napitupulu.
Kajari Singaraja, A.M Napitupulu yang akan mengemban tugas baru di kejaksaan Agung menambahkan, Kejaksaan Singaraja dengan Tim Khusus telah merampungkan penyidikan mencapai tujuh puluh persen.
â€Awalnya kasus alat berat ini sempat dinyatakan tidak cukup bukti, namun dengan adanya keterangan tambahan serta informasi masyarakat akhirnya kasus ini berhasil diungkap dengan modus penggelembungan harga pembelian,†ujar Napitupulu.
Tim Kejaksaan Negeri Singaraja hingga kini telah memeriksa dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang terkait dalam pengadaan alat berat tersebut, sehingga dalam waktu dekat kedua tersangka yang dibidik akan dipanggil. (sas)
Berita Buleleng Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026