Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Kejati : Tim Eksekusi Terpidana Mati Bom Bali Siap!
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) memastikan telah menyiapkan tim eksekutor bagi terpidana mati bom Bali (Amrozy, Muklas, Imam Samudra). Proses eksekusi bagi terpidana mati bom Bali juga dipastikan menunggu Kejaksaan Agung.
Hal ini disampaikan Humas Kejaksaan Tinggi Bali, I Gusti Ngurah Agung Hendrawan di Renon, Denpasar, Jumat (18/7).
Informasi ini disampaikan menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan PK tahap III yang diajukan terpidana mati bom Bali, namun Hendrawan mengakui Kejati Bali belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Hendrawan hanya menegaskan proses eksekusi tinggal menunggu perintah Kejaksaan Agung.
"Kita tinggal menunggu perintah dari pimpinan, tim eksukusi sudah siap tinggal tunggu perintah pimpinan saja. Kalau tim eksekusi itu sifatnya masih rahasia, karena menyangkut juga kerahasiaan tempat," ujar Hendrawan.
Terkait proses persiapaan eksekusi, Hendrawan menolak untuk memberikan keterangan dengan alasan semua keterangan persiapan proses eksekusi hanya dapat diberikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung).
Selain itu Hendrawan beralasan, masalah eksekusi terpidana mati bom Bali merupakan permasalahan nasional dan internasional sehingga untuk semua keterangan Jaksa menerapkan sistem satu pintu yaitu melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (Mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1020 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli