Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Agung Laksono : Hukuman Mati Sesuai UU
Nusa Dua
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ketua DPR RI, Agung Laksono menegaskan selama masih berlaku undang-undang (UU) hukuman mati di Indonesia, maka eksekusi mati terhadap seorang narapidana tidak menjadi suatu masalah yang harus diperdebatkan.
"Kita punya kedaulatan sendiri. Jadi sepanjang UU hukuman mati masih ada, ya harus dihormati dan jangan dibiarkan menggantung begitu," tegas Agung Laksono menjawab wartawan di Nusa Dua.
Pernyataan itu dilontarkan Agung menjawab wartawan seputar masih adanya pro dan kontra pelaksanaan hukuman mati.
Menurut Agung laksono, sepanjang upaya hukum yang dimiliki seorang narapidana sudah mentok, maka sebaiknya yang bersangkutan harus dilakukan eksekusi mati, termasuk pelaku terorisme. Ketentuan ini didukung UU yang masih berlaku yang mengatur tentang hukuman mati.
Ditanya tentang eksekusi terhadap pelaku bom Bali I, Amrozi dkk. yang cenderung molor dalam pelaksanaan eksekusi, menurut Agung selama ini diakui proses sampai pelaksanaan hukuman mati memang cukup lama, bisa 10 sampai 20 tahun.
Namun, sepanjang masih ada upaya hukum, Agung sependapat harus tetap diberikan kepada terhukum.
"Tapi begitu (upaya hukum) tertutup, ya tak ada cara lain harus dilaksanakan, termasuk (terhadap) teroris juga," tandasnya.
Seperti diberitakan, upaya hukum 'trio terpidana' mati kasus bom Bali I, Amrozy, Ali Gufron, dan Imam Samudra kini sudah mentok di tingkat PK (peninjauan kembali) MA.
Upaya hukum lainnya berupa pengajuan grasi kepada presiden juga sudah ditolak. (sss)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun