Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Susunan Kepengurusan Dinilai Cacat Hukum
Nusa Dua
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Walau sampai acara pemilihan ketua umum (ketum) berlangsung lancar, namun Munas XIII Hipmi meninggalkan masalah. Ini terjadi ketika dilakukan penyusunan kepegurusan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi periode 2008-2011.
Baca juga:
China Berang Rencana Ketua DPR AS ke Taiwan
Pangkal masalahnya adalah, susunan kepengurusan yang belum ditandatangani Novita Dewi, namun sudah diumumkan pimpinan sidang yang terdiri dari Asri Anas, Hengky Purwoko, Suryandri, Sarman Simanjorang, dan Kamarusammad di hadapan peserta Munas. Padahal Novita Dewi adalah anggota formatur yang sah yang diberikan mandat resmi oleh Munas.
"Jadi, kami menilai susunan kepengurusan BPP Hipmi 2008-2011 cacat hukum, karena tidak ditandatangani seluruh tim formatur yang sah yang disepakati oleh sidang," tandas Dewan Pembina BPD Hipmi Jawa Timur, H.A. Faried Gafar,S.T, MBA, Senin (21/7) di Nusa Dua.
Terkait itulah, Hipmi Jawa Timur menyatakan menolak kepengurusan yang jumlahnya sekitar 30 orang itu. Karena yang menandatanganinya baru dua orang, yakni Erwin Aksa selaku ketum terpilih, dan Sandiaga Sandi Uno, ketum yang lama.
Hal senada juga dilontarkan Dewan Pertimbangan BPD Hipmi Sulawesi Tenggara, Anton,S.H. Yakni terkesan dipaksakan pengumuman dan pengesahan kepengurusan tersebut. Terbukti Novita Dewi tidak dilibatkan dalam penyusunan kepengurusan yang terdiri sekitar 30 orang itu.
Baca juga:
China Berang Rencana Ketua DPR AS ke Taiwan
"Oleh karena itu, kami melihat susunan kepengurusan ini cacat hukum. Keputusan Munas harusnya disepakati oleh semua formatur sesuai ketentuan AD/ART dan tata tertib yang diatur dalam Munas," ujar Anton.
Anton pun mengaku tak bisa membayangkan, jika awalnya saja sudah terjadi manipulasi demi kepentingan sekelompok orang, lantas bagaimana Hipmi bisa berkembang dan maju untuk anggota di masa datang.
Menurut Novita Dewi, sebenarnya proses untuk pembentukan pengurus itu perlu waktu. "Saya jadi bingung, karena rapat formatur belum selesai, tapi telah diumumkan. Padahal saya masih membutuhkan penjelasan terhadap susunan tersebut," komentar Novita Dewi. Dan, atas dasar itu pula dia tak mau menandatanganinya. (sss)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan