Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 18 Juni 2026
Bupati Chandra Hanya Perlu Cuti Saat Kampanye
Semarapura
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Klungkung tidak mewajibkan Bupati Klungkung I Wayan Chandra untuk mengundurkan diri, terkait pencalonanya kembali sebagai calon Bupati Klungkung dari PDIP. Keputusan ini disampaikan KPUD
Klungkung menyusul surat edaran dari KPU pusat tertanggal 8 Agustus 2008.
Ketua KPUD Kabupaten Klungkung Tjok Raka Parta Wijaya ketika ditemui beritabali.com (16/8) menyampaikan incumbent hanya diwajibkan mengambil cuti saat pelaksanaan kampanye. Parta Wijaya berharap kedepan DPRD Klungkung dan Sekretaris daerah Kabupaten Klungkung mengambil peran kontrol untuk menghindari penggunaan fasilitas negara dalam proses kampanye dari calon incumbent.
"Kalau memang ada hal-hal yang menyangkut penggunaan fasilitas negara, karena DPRD sangat berkepentingan sebagai lembaga kontrol seharusnya DPRD lah yang menyingkapi hal ini "tegas Tjok Raka Parta Wijaya.
Berdasarkan data KPUD Klungkung tercatat 7 pasangan calon telah mendaftarkan diri untuk bertarung dalam pilkada klungkung pada 25 Oktober mendatang. 3 pasangan diantaranya berasal dari calon perseorangan. Seperti Pasangan Puspawati_Sudarya, Pasangan Jinar -Madra dan Pasangan Cok Raka Putra-Gunaksa.
Sedangkan 4 pasangan diusung oleh partai politik seperti Pasangan Putu Alit-Mahardika yang diusung oleh PKPB, kedua Pasanga Kinog-Darmayasa yang diusung oleh Golkar , ketiga Pasangan Ida Bagus Pande Putra-Made Landra Ariawan yang diusung PNI dan Pasangan Wayan Chandra_Cok Agung Gede Agung yang diusung PDIP. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun