Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Batas Akhir Hingga 16 September

Renon

Senin, 8 September 2008, 22:57 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali memberikan tenggat waktu hingga tanggal 16 September kepada partai politik di Bali untuk melakukan perbaikan terhadap daftar calon legislatif. Keputusan ini disampaikan Ketua Pokja Legislasi Hukum KPUD Bali Lanang Prabawa ketika ditemui Beritabali.com di Renon, Senin (8/9).



Penetapan tenggat waktu disampaikan KPUD Bali mengingat dari 36 partai politik di Bali baru 2 partai politik yang menyerahkan daftar calon legislatif hasil perbaikan. Lanang Prabawa menyampaikan jika hingga tanggal 16 September partai politik tidak menyerahkan daftar calon legislatif hasil perbaikan maka partai politik tersebut tidak dapat mengikuti pemilihan legislatif Pemilu 2009 untuk propinsi Bali.

Menurut Lanang masalah utama dari daftar calon legislatif yang diajukan partai politik adalah tidak mampunya partai politik untuk memenuhi kuota 30% caleg perempuan. KPUD Bali juga telah berulang kali mengingatkan partai politik untuk memenuhi kuata 30% caleg perempuan.



“Kita telah berulang kali mengingatkan parpol agar memenuhi kuota 30% caleg perempuan. Jika hingga batas waktu juga tidak terpenuhi maka, parpol harus membuat surat keterangan,” jelas Lanang Prabawa.



Lanang menyebutkan tercatat 2 partai politik yang telah pasti tidak mengikuti Pemilu legislatif perebutan kursa DPRD Bali pada pemilu 2009. Kedua partai tersebut yaitu Partai Sarikat Indonesia (PSI) dan Partai Nadatul Umah (PNU).

PSI dan PNU dipastikan tidak ikut dalam pemilu legislatif tingkat propinsi Bali pada pemilu mendatang karena hingga batas waktu pendaftaran calon legislatif yang ditetapkan kedua partai politik tersebut tidak menyerahkan daftar calon legislatifnya. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami