Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
Pemulung Rongsokan Ditangkap Polisi
Busungbiu
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang pemulung barang rongsokan dari Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu, Rabu (10/9) akhirnya ditangkap Polisi, pasalnya kabel sepanjang 30 meter yang masih beraliran listrik dipotong dan disikat untuk dijual.
Berbekal alat pemotong kabel seadanya, Gede Pastika (33), warga Dusun Tengah, Desa Busungbiu melancarkan aksinya melakukan pencurian seutas kabel sepanjang 30 meter yang masih dialiri listrik di Desa Tinggar Sari, namun aksinya tersebut akhirnya kepergok oleh pemilik rumah, Gede Astra (45), lantaran listrik dirumah korban padam dan setelah dicek, kabel listrik telah dipotong pelaku Gede Pastika.
“awalnya korban tidak curiga dengan pelaku saat listrik dirumahnya padam, namun lantaran kabel listrik tersebut hilang akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi dan pelaku ini yang dicurigai, sehingga saat diperiksa pelaku mengakui melakukan aksi pencurian itu,†ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. Made Sudirsa.
Ulah nekat yang dilakukan pelaku dengan memotong kabel yang beraliran listrik diduga bermotif masalah ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual kabel tersebut, sebab pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang rongsokan,†ini semata-mata dilakukan pelaku untuk mencari keuntungan sehingga nekat memotong kabel yang masih ada aliran listrik,†ujar Sudirsa.
Sementara, pelaku Gede Pastika dalam pemeriksaannya di Mapolsek Busungbiu mengakui mengambil kabel listrik milik korban dengan memotong mengunakan alat seadanya, selanjutnya kebel tersebut akan dijual untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan korban Gede Astra akibat pencurian kabel itu mengalami kerugian sebesar tiga ratus ribu rupiah. (sas)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun