Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Curi Kopi 12 Karung, Pekak Dipenjara
Pupuan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang pekak atau kakek berinisial WL (65), warga Banjar Galiukir Kelod, Desa Kebon Padangan, Pupuan ditahan polisi karena terbukti mencuri 12 karung kopi milik Gede Putra di subak Abiantabia, Banjar Galiukir Kelod, Desa Kebon Padangan, Pupuan.
Sebenarnya aksi pencurian yang dilakukan oleh pekak WL sudah dilakukan sejak 18 Juli lalu, namun baru diketahui bulan September 2008. Karena kesal korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pupuan.
Tersangka akhirnya digelandang ke kantor Polsek tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya mencuri kopi milik korban.
"Kini tersangka telah ditahan di Polsek Pupuan guna proses hukum selanjutnya," jelas Pahumas Polres Tabanan AKP I Made Mundra seijin Kapolres Tabanan, Rabu (17/9). (nod)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2940 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun