Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Bali Siap Revisi Perda Tata Ruang
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah daerah Bali memastikan untuk melakukan revisi terhadap peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang wilayah. Hal ini diuangkapkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Renon (26/9).
Revisi dilakukan menyusul maraknya pembangunan fasilitas pariwisata seperti vila yang melanggar aturan kawasan suci.
Padahal berdasarkan bisama (fatwa) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), pembangunan fasilitas pariwisata seperti villa hanya diijinkan pada radius diatas 5 kilometer.
Made Mangku Pastika menyampaikan revisi juga dilakukan karena perda tata ruang yang dimiliki Bali telah kadulawarsa atau ketinggalan. Mengingat pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang tata ruang yaitu Undang-Undang no. 26 tahun 2007.
Pastika mengakui akan membentuk tim guna melakukan evaluasi terhadap pelanggaran tata ruang yang terjadi. Seperti evaluasi terhadap pembangunan villa di sekitar
kawasan suci Pura Uluwatu di Desa Pecatu Kuta Selatan. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2927 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun