Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
SKCK Wijana Batal Demi Hukum
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah tersandung kasus kepemilikan Narkoba jenis Shabu-Shabu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, (SKCK) yang dikeluarkan Sat Intel Polres Buleleng dinyatakan batal demi hukum.
Pasca pembatalan pencalegan kader Partai Golkar I Putu Wijana (42) pada Daerah Pemilihan Empat Kecamatan Banjar, Jajaran Polres Buleleng, Selasa (7/10 akhirnya membatalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK yang diberikan kepada Putu Wijana.
“SKCK yang diberikan kepada I Putu Wijana alias Win, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar secara otomatis telah dibatalkan saat pelaku melakukan perbuatan pidana,†ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol Made Sudirsa.
“Ini secara otomatis berlaku saat yang bersangkutan melakukan tindak pidana, sudah batal demi hukum. Bila itu dipergunakan, tentu urusannya lain lagi,†ujar Sudirsa.
Pembatalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK terhadap I Putu Wijana, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar menyusul tertangkapnya Wijana terkait kepemilikan 3,5 gram paket Narkoba jenis Sabu-sabu yang dikirim via Bus Manggala. Ia ditangkap saat mengambil paket kiriman dari Surabaya itu. (sas)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 542 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 434 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 417 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 413 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik