Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




SKCK Wijana Batal Demi Hukum

Singaraja

Selasa, 7 Oktober 2008, 21:06 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Setelah tersandung kasus kepemilikan Narkoba jenis Shabu-Shabu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, (SKCK) yang dikeluarkan Sat Intel Polres Buleleng dinyatakan batal demi hukum.

Pasca pembatalan pencalegan kader Partai Golkar I Putu Wijana (42) pada Daerah Pemilihan Empat Kecamatan Banjar, Jajaran Polres Buleleng, Selasa (7/10 akhirnya membatalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK yang diberikan kepada Putu Wijana.



“SKCK yang diberikan kepada I Putu Wijana alias Win, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar secara otomatis telah dibatalkan saat pelaku melakukan perbuatan pidana,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol Made Sudirsa.



“Ini secara otomatis berlaku saat yang bersangkutan melakukan tindak pidana, sudah batal demi hukum. Bila itu dipergunakan, tentu urusannya lain lagi,” ujar Sudirsa.



Pembatalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK terhadap I Putu Wijana, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar menyusul tertangkapnya Wijana terkait kepemilikan 3,5 gram paket Narkoba jenis Sabu-sabu yang dikirim via Bus Manggala. Ia ditangkap saat mengambil paket kiriman dari Surabaya itu. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami