Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
SKCK Wijana Batal Demi Hukum
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah tersandung kasus kepemilikan Narkoba jenis Shabu-Shabu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, (SKCK) yang dikeluarkan Sat Intel Polres Buleleng dinyatakan batal demi hukum.
Pasca pembatalan pencalegan kader Partai Golkar I Putu Wijana (42) pada Daerah Pemilihan Empat Kecamatan Banjar, Jajaran Polres Buleleng, Selasa (7/10 akhirnya membatalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK yang diberikan kepada Putu Wijana.
“SKCK yang diberikan kepada I Putu Wijana alias Win, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar secara otomatis telah dibatalkan saat pelaku melakukan perbuatan pidana,†ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol Made Sudirsa.
“Ini secara otomatis berlaku saat yang bersangkutan melakukan tindak pidana, sudah batal demi hukum. Bila itu dipergunakan, tentu urusannya lain lagi,†ujar Sudirsa.
Pembatalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK terhadap I Putu Wijana, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar menyusul tertangkapnya Wijana terkait kepemilikan 3,5 gram paket Narkoba jenis Sabu-sabu yang dikirim via Bus Manggala. Ia ditangkap saat mengambil paket kiriman dari Surabaya itu. (sas)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4529 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2341 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1989 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1605 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1047 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun