Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
SKCK Wijana Batal Demi Hukum
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah tersandung kasus kepemilikan Narkoba jenis Shabu-Shabu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, (SKCK) yang dikeluarkan Sat Intel Polres Buleleng dinyatakan batal demi hukum.
Pasca pembatalan pencalegan kader Partai Golkar I Putu Wijana (42) pada Daerah Pemilihan Empat Kecamatan Banjar, Jajaran Polres Buleleng, Selasa (7/10 akhirnya membatalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK yang diberikan kepada Putu Wijana.
“SKCK yang diberikan kepada I Putu Wijana alias Win, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar secara otomatis telah dibatalkan saat pelaku melakukan perbuatan pidana,†ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol Made Sudirsa.
“Ini secara otomatis berlaku saat yang bersangkutan melakukan tindak pidana, sudah batal demi hukum. Bila itu dipergunakan, tentu urusannya lain lagi,†ujar Sudirsa.
Pembatalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK terhadap I Putu Wijana, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar menyusul tertangkapnya Wijana terkait kepemilikan 3,5 gram paket Narkoba jenis Sabu-sabu yang dikirim via Bus Manggala. Ia ditangkap saat mengambil paket kiriman dari Surabaya itu. (sas)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1436 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1215 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 665 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 558 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 529 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung