Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PN Denpasar Vonis Bebas Denny

Denpasar

Jumat, 10 Oktober 2008, 16:38 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis bebas kepada desainer perak Bali Ketut Denny Aryasa. Denny divonis bebas setelah dakwaan jaksa terkait tuduhan duplikasi desain motif yang dituduhkan oleh PT. Karya Tangan Indah (KTI) milik John Hardy International tidak terbukti.



Dalam putusannya Majelis hakim yang diketuai Nyoman Gede Wirya juga menilai motif crocodile atau buaya yang dikembangkan oleh Denny tidak memiliki kesaan dengan motif batu kali yang dikembangkan oleh KTI. Selain itu motif crocodile telah dipatenkan lebih dahulu oleh Denny di Amerika.



Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya menegaskan putusan bebas dijatuhkan karena secara kasat mata motif yang dimiliki Denny Aryasa berbeda dengan motif batu yang diklaim John Hardy.



“Kan kita lihat secara kasat mata yang disebut menjiplak harus sesuai dengan aslinya. Ini jelas beda kon, dari aspek lain juga beda,” ujar I Nyoman Gede Wirya.

Menanggapi putusan hakim Jaksa penuntut umum melalui Ridawan Kadir menyatakan akan mengajukan kasasi. Menurut Ridawan Kadir, Majelis Hakim telah mengabaikan keterangan dari saksi ahli. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami