Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
PN Denpasar Vonis Bebas Denny
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis bebas kepada desainer perak Bali Ketut Denny Aryasa. Denny divonis bebas setelah dakwaan jaksa terkait tuduhan duplikasi desain motif yang dituduhkan oleh PT. Karya Tangan Indah (KTI) milik John Hardy International tidak terbukti.
Dalam putusannya Majelis hakim yang diketuai Nyoman Gede Wirya juga menilai motif crocodile atau buaya yang dikembangkan oleh Denny tidak memiliki kesaan dengan motif batu kali yang dikembangkan oleh KTI. Selain itu motif crocodile telah dipatenkan lebih dahulu oleh Denny di Amerika.
Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya menegaskan putusan bebas dijatuhkan karena secara kasat mata motif yang dimiliki Denny Aryasa berbeda dengan motif batu yang diklaim John Hardy.
“Kan kita lihat secara kasat mata yang disebut menjiplak harus sesuai dengan aslinya. Ini jelas beda kon, dari aspek lain juga beda,†ujar I Nyoman Gede Wirya.
Menanggapi putusan hakim Jaksa penuntut umum melalui Ridawan Kadir menyatakan akan mengajukan kasasi. Menurut Ridawan Kadir, Majelis Hakim telah mengabaikan keterangan dari saksi ahli. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli