Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
Ijin Kadaluarsa, Galian C Liar Disegel
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Galian C yang berlokasi di Dusun Pangkung Manggis, Baler Bale Agung, Negara disegel Pemkab Jembrana, Jumat (17/10). Galian C yang diusahakan oleh CV. Aditya Pradnya milik I Wayan Lahena, beroperasi secara liar lantaran selama 2 tahun lebih ijinnya sudah kadaluarsa. Saat akan disegel, usaha tersebut tertangkap basah masih melakukan pengerukan galian C berupa pasir dengan menggunakan 1 unit ekskavator.
Penyegelan galian C yang dilakukan oleh Tim Yustisi dengan melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian dilakukan lantaran pihak pengusaha membandel kendatipun sudah berkali-kali diperingatkan oleh Pemkab.
"Kita sudah seringkali melakukan pembinaan kepada pengusaha tersebut namun setiap dipanggil yang bersangkutan tidak pernah hadir," ujar A.A. Gede Putrayasa, Asisten Ketataprajaan Pemkab Jembrana yang langsung memimpin jalannya penyegelan ini.
Lanjut Putrayasa, sejatinya ijin galian C milik Lahena telah habis masa berlakunya pada 2005 silam namun pihaknya baru mengetahui pada 2007 lalu. Setelah mengetahui hal tersebut, kata Putrayasa, pihaknya selalu melakukan pendekatan dan pembinaan kepada yang bersangkutan agar segera mengurus perpanjangan ijinnya.
"Yang bersangkutan tidak pernah hadir kalau dipanggil untuk dibina. Hari ini terpaksa usahanya kita hentikan sementara tapi reklamasi lahan sebagai sebuah kewajiban pengusaha harus dilakukan," tegasnya.
Sementara itu, Lahena mengakui kalau ijin yang dimilikinya sudah habis masa berlakunya namun dirinya tetap melakukan pengerukan galian C tersebut berdasarkan permintaan masyarakat. "Saya masih beroperasi lantaran ada permintaan masyarakat untuk meratakan jalan," kelitnya.
Dirinyapun membantah kalau tidak pernah hadir memenuhi undangan untuk menuntaskan masalah ini. "Saya selalu hadir kalau dipanggil secara resmi," tandasnya.
Upaya Lahena melakukan pembelaan tidak serta merta menyurutkan keinginan tim untuk menegakkan aturan. Usaha galian C tersebut tetap disegel. Mobil-mobil truk pengangkut pasir yang sedang menaikkan pasir diminta segera untuk meninggalkan lokasi. Begitupula dengan 1 unit ekskavator yang sedang beroperasi. Lokasi galian C tersebut disegel dengan memasang plang di pintu masuk tempat usaha dan portalnya disegel dengan gembok. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3418 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1105 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 511 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 482 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun