Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
3 Pengacara Keluhkan Kinerja Polda Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga Pengacara yakni Edward L. Tobing, Nur Abidin SH dan Samuel Cibro SH, Minggu (9/11), mengeluhkan kinerja penyidik Direktorat Reskrim Polda Bali, menyangkut laporan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah, yang telah dilaporkan pada 10 April 2007 lalu.
Kasus yang dilaporkan Setia Hendra Kounang asal Ujung Pandang berujung mangkrak. Padahal, I Ketut Subagya, sebagai terlapor, selama menjalani pemeriksaan telah berstatus tersangka.
Lebih meradang lagi, pelimpahan kasus I Ketut Subagya yang beralamat di Jalan Suradipa No 5 Denpasar, sudah pada tahap P21 di Kejaksaan. Anehnya, sepanjang 2 tahun kasus ini bergulir, tersangka belum juga dilimpahkan penyidik Dit Reskrim Polda Bali, dengan alasan sakit – sakitan.
Pengacara Edward Tobing SH menjelaskan, kasus ini diawali dari jual – beli tanah yang dilakukan kliennya, Setia Hendra Kounang pada tahun 2006 lalu. Dimana, I Ketut Subagya, menawarkan sebidang tanah seluas 33 are dikawasan Jimbaran, dengan harga Rp 500 juta. Sebagai bukti, Subagya menyerahkan sertifikat tanah atas nama Jayantara.
Transaksi jual beli tanah berakhir di kantor notaris Ngurah Ariana yang berkantor dikawasan Bay Pass Ngurah Rai Kuta. “Usai transaksi, barulah diketahui kalau tanah yang dijual berbeda. Rupanya tanah itu tanah orang lain yang jauhnya 1 kilometer dari lokasi. Itu pun pemiliknya tidak menjual,†bebernya didampingi Nur Abidin SH dan Samuel Cibro SH
Tak kalah hebohnya, pengukuran tanah dilakukan langsung, oleh orang yang bukan dari petugas BPPBN, yakni Surahmin, tinggal diperumahan Puri Gading. Itu dibuktikan setelah, Edward SH langsung mengcross-chek kepada Surahmin, yang mengaku bukan dari petugas BPPN.
Merasa ditipu, Hendra pun berniat melakukan pendekatan dengan Subagya untuk mencari penyelesaian jual beli tanah. Namun Subagya yang dikabarkan makelar kelas kakap dan kenal dengan aparat kepolisian ini, menolak dan selalu menghindar.
Sehingga, Subagya dilaporkan ke Direktorat Reskrim Polda Bali dengan Nopol : STPL /115/V/2007 tertanggal 10 April 2007, oleh Hendra. Seingat Edward, dua bulan lalu, Subagya resmi menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
“Dua tahun kasus ini bergulir, tak ada penjelasan, padahal terlapor (Subagya) berstatus tersangka dan kasusnya sudah tahap P21, tapi tersangka tidak dilimpahkan apalagi ditahan,†sesal Edward SH.
Apa kendalanya ? Edward mengaku tidak mengetahui dimana titik kelemahan pelimpahan. Pihak Kejaksaan yang telah dikonfrontir, dalam hal ini adalah Sasmita SH. Akan tetapi, Sasmita mengatakan, pihak Kejaksaan menunggu pelimpahan tersangka dari penyidik Direktorat Reskrim Polda Bali.
Pun demikian, penyidik Dit Reskrim Polda Bali dalam hal ini Suaka, telah dipertanyakan menyangkut lambannya pelimpahan tersangka kepada Kejaksaan. Namun jawaban yang diterima tidak memuaskan dan kasus ini tetap saja mangkrak. “Kalau sudah cukup bukti, kenapa tidak dilimpahkan saja. Kenapa diulur-ulur, ada apa ini,†katanya kesal.
Sedikit mengherankan, kata mantan wartawan ini, Jayantara yang notabene diduga ikut bersekongkol dalam jual beli tanah. Dan, Suharmin yang ikut mengukur tanah padahal bukan dari petugas BPPN, tidak dijadikan tersangka.
Reporter: bbn/eps
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3832 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1778 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang