Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Dihentikan, Kasus Mark Up Kapal Jimbarsegara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Diduga penanganan kasus dugaan mark up kapal Jimbarsegara sudah dihentikan (SP3). Setidaknya dugaan ini mengacu kepada pernyataan Kasi Pidsus Kejari Negara Hendrianto Isbandi belum lama ini bahwa BPKP angkat tangan dalam menghitung kerugian negara terkait kasus ini.
Sementara Bupati Jembrana, I Gede Winasa ketika ditemui Kamis (18/12) menilai kasus kapal ini sudah dihentikan lantaran pihak Kejari Negara yang menangani kasus ini tidak bisa menghitung kerugian negara. "Yang bisa menghitung kerugian negara 'kan BPKP," terangnya. Mengingat belum ditemukannya kerugian negara, kata Winasa, berarti kasus dugaan mark up kapal ini dihentikan. "Walaupun belum ditemukannya kerugian negara, pihak kejaksaan sudah menetapkan tersangka. Jelas hal ini melahirkan citra jelek,"katanya.
Winasa mengatakan, agar keberadaan Kapal Jimbarsegara tidak mangkrak, pihaknya akan segera mengontrakan kepada pihak ketiga. Sehingga dari kapal ini akan ada pemasukan untuk kas daerah.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2038 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun