Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Dihentikan, Kasus Mark Up Kapal Jimbarsegara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Diduga penanganan kasus dugaan mark up kapal Jimbarsegara sudah dihentikan (SP3). Setidaknya dugaan ini mengacu kepada pernyataan Kasi Pidsus Kejari Negara Hendrianto Isbandi belum lama ini bahwa BPKP angkat tangan dalam menghitung kerugian negara terkait kasus ini.
Sementara Bupati Jembrana, I Gede Winasa ketika ditemui Kamis (18/12) menilai kasus kapal ini sudah dihentikan lantaran pihak Kejari Negara yang menangani kasus ini tidak bisa menghitung kerugian negara. "Yang bisa menghitung kerugian negara 'kan BPKP," terangnya. Mengingat belum ditemukannya kerugian negara, kata Winasa, berarti kasus dugaan mark up kapal ini dihentikan. "Walaupun belum ditemukannya kerugian negara, pihak kejaksaan sudah menetapkan tersangka. Jelas hal ini melahirkan citra jelek,"katanya.
Winasa mengatakan, agar keberadaan Kapal Jimbarsegara tidak mangkrak, pihaknya akan segera mengontrakan kepada pihak ketiga. Sehingga dari kapal ini akan ada pemasukan untuk kas daerah.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3056 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
