Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Tebang Kayu Hutan, Wayan Diamankan Polisi
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pelaku illegal logging di wilayah hutan Jembrana tidak juga jera. Kali ini, Wayan T (42), warga Dusun Nusamara, Yeh Embang Kangin, Mendoyo terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran menebang 58 batang kayu bayur di hutan dekat rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana, Selasa (30/12) mengatakan Wayan T diciduk lantaran menebang 58 batang kayu bayur di hutan lindung dekat rumahnya.
Menurut Sinaryasa, kayu-kayu yang ditebang tersebut akan digunakannya sendiri. "Menurut tersangka, kayu-kayu yang ditebangnya tersebut akan digunakannya sendiri," terangnya.
Namun niat Wayan T tidak kesampaian lantaran petugas lebih dulu membekuknya sebelum Wayan T sempat memanfaatkan kayu-kayu hasil curiannya itu.
Menurut Sinaryasa, tersangkan akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU no 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. "Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana untuk diproses lebih lanjut," pungkas Sinaryasa.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2955 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2019 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun