Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 23 September 2026
HPI Desak Percepatan Revisi Perda Pramuwisata
Kuta
BERITABALI.COM, BADUNG.
HPI Desak Percepatan Revisi Perda PramuwisataHimpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali merekomendasikan kepada pemerintah daerah Bali untuk mempercepat revisi peraturan daerah tentang pramuwisata. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh HPI Bali mengingat rendahnya sangsi dalam perda pramuwisata yang menyebabkan maraknya pramuwisata illegal. Ketua HPI Bali I Made Sukadana ketika ditemui beritabali.com di Kuta menyatakan dalam perda, pramuwisata illegal yang tertangkap hanya dikenakan sangsi kurungan 3 bulan dan denda Rp. 50.000. HPI merekomendasikan sangsi denda sebesar Rp 10 juta.
Made Sukadana menyebutkan syarat pendidikan bagi pramuwisata juga seharusnya minimal D3. “Berarti untuk masa-masa mendatang untuk menjadi guide itu minimal D3. Inikan dalam rangka peningkatan SDM. Masak rang
jadi waiters aja D1,” kata I Made Sukadana Berdasarkan data HPI Bali jumlah pramuwisata yang tercatat di Bali mencapai sekitar 10 ribu orang. Namun yang aktif di lapangan sekitar 5000 orang.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8321 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5752 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3598 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2432 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar