Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
Pemuda ‘Kolok’ Dituntut 6 Bulan
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sidang perusakan baliho calon legislatif di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam sidang hari ini, terdakwa yang seorang pemuda ‘kolok’ atau bisu dituntut jaksa enam bulan penjara.
Dalam sidang yang berlangsung diruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja, terdakwa perusak alat peraga kampanye baliho, Gede Budiartana alias Ketek (22) warga Dusun Pancoran, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Selasa (20/1) dituntut enam bulan penjara dan denda sebanyak Rp 6 juta serta subsider satu bulan kurungan.
“ Kepada mejelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemilu agar menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 6 juta rupiah terhadap terdakwa Gede Budiartana alias Ketek subsidaer 1 bulan kurungan bila denda sebanyak Rp 6 juta rupiah tidak dibayar oleh terdakwa,” papar jaksa penuntut umum , Made Karta Wijaya.
Menyikapi tuntutan JPU tersebut terdakwa Gede Budiartana alias Ketek yang didampingi penterjemah bahasa dan orang tuanya, Made Gina sempat melakukan aksi bungkam.
Hal itu membuat mejelis dan penterjemah nyaris kehilangan kesabaran. Sebab, pada sidang sebelumnya, terdakwa begitu lancar menjawab pertanyaan mejelis hakim.
Setelah didesak mejelis hakim, terdakwa Ketek akhirnya menjawab dan menanggapi tuntutan JPU dengan anggukan kepala, tanda menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada mejelis hakim.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli