Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Balihoo Dipilok, Panwaslu Buru Pelaku
Pekutatan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kendatipun pelaku perusakan atribut kampanye dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan kurungan, namun tampaknya ancaman tersebut dianggap angin lalu oleh pelaku perusakan.
Ini dibuktikan dengan ditemukannya kembali kasus perusakan atribut kampanye berupa balihoo di sejumlah wilayah di Kecamatan Pekutatan dan Mendoyo.
Ketua Panwascam Pekutatan, Nyoman Widastra didampingi Ketua Panwaslu Jembrana, Wayan Wasa, Kamis (5/2) mengatakan pihaknya menemukan 5 balihoo caleg yang dirusak pada bagian wajahnya dengan cara dicoret dengan spidol maupun dengan cat pilok pada bagian wajah caleg tersebut. "Dugaan kami pelakunya sama karena caranya sama," katanya.
Sementara itu Wasa menambahkan pihaknya sudah berusaha menelusuri pelaku perusak balihoo tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah warga di sekitar tempat balihoo tersebut dipasang. Namun hingga saat ini masih belum ditemukan siapa pelakunya.
"Tapi kami tetap berusaha menelusurinya dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya," kata Wasa.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang