Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Balihoo Dipilok, Panwaslu Buru Pelaku
Pekutatan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kendatipun pelaku perusakan atribut kampanye dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan kurungan, namun tampaknya ancaman tersebut dianggap angin lalu oleh pelaku perusakan.
Ini dibuktikan dengan ditemukannya kembali kasus perusakan atribut kampanye berupa balihoo di sejumlah wilayah di Kecamatan Pekutatan dan Mendoyo.
Ketua Panwascam Pekutatan, Nyoman Widastra didampingi Ketua Panwaslu Jembrana, Wayan Wasa, Kamis (5/2) mengatakan pihaknya menemukan 5 balihoo caleg yang dirusak pada bagian wajahnya dengan cara dicoret dengan spidol maupun dengan cat pilok pada bagian wajah caleg tersebut. "Dugaan kami pelakunya sama karena caranya sama," katanya.
Sementara itu Wasa menambahkan pihaknya sudah berusaha menelusuri pelaku perusak balihoo tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah warga di sekitar tempat balihoo tersebut dipasang. Namun hingga saat ini masih belum ditemukan siapa pelakunya.
"Tapi kami tetap berusaha menelusurinya dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya," kata Wasa.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan