Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Balihoo Dipilok, Panwaslu Buru Pelaku

Pekutatan

Kamis, 5 Februari 2009, 14:57 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kendatipun pelaku perusakan atribut kampanye dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan kurungan, namun tampaknya ancaman tersebut dianggap angin lalu oleh pelaku perusakan.

Ini dibuktikan dengan ditemukannya kembali kasus perusakan atribut kampanye berupa balihoo di sejumlah wilayah di Kecamatan Pekutatan dan Mendoyo.

Ketua Panwascam Pekutatan, Nyoman Widastra didampingi Ketua Panwaslu Jembrana, Wayan Wasa, Kamis (5/2) mengatakan pihaknya menemukan 5 balihoo caleg yang dirusak pada bagian wajahnya dengan cara dicoret dengan spidol maupun dengan cat pilok pada bagian wajah caleg tersebut. "Dugaan kami pelakunya sama karena caranya sama," katanya.

Sementara itu Wasa menambahkan pihaknya sudah berusaha menelusuri pelaku perusak balihoo tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah warga di sekitar tempat balihoo tersebut dipasang. Namun hingga saat ini masih belum ditemukan siapa pelakunya.


"Tapi kami tetap berusaha menelusurinya dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya," kata Wasa. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami