Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Balihoo Dipilok, Panwaslu Buru Pelaku
Pekutatan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kendatipun pelaku perusakan atribut kampanye dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan kurungan, namun tampaknya ancaman tersebut dianggap angin lalu oleh pelaku perusakan.
Ini dibuktikan dengan ditemukannya kembali kasus perusakan atribut kampanye berupa balihoo di sejumlah wilayah di Kecamatan Pekutatan dan Mendoyo.
Ketua Panwascam Pekutatan, Nyoman Widastra didampingi Ketua Panwaslu Jembrana, Wayan Wasa, Kamis (5/2) mengatakan pihaknya menemukan 5 balihoo caleg yang dirusak pada bagian wajahnya dengan cara dicoret dengan spidol maupun dengan cat pilok pada bagian wajah caleg tersebut. "Dugaan kami pelakunya sama karena caranya sama," katanya.
Sementara itu Wasa menambahkan pihaknya sudah berusaha menelusuri pelaku perusak balihoo tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah warga di sekitar tempat balihoo tersebut dipasang. Namun hingga saat ini masih belum ditemukan siapa pelakunya.
"Tapi kami tetap berusaha menelusurinya dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya," kata Wasa.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3162 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
